Resmi Nyalon Anggota DPR RI, Segini Harta Kekayaan Mas Tamam, Eks Bupati Pamekasan

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merilis daftar calon sementara (DCT) anggota DPR RI. Bupati Pamekasan periode 2018 – 2023 Baddrut Tamam resmi mencoba peruntungan sebagai calon anggota legislatif.

Dia berangkat dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI yang meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep dengan nomor urut 2. Pria yang karib disapa Mas Tamam itu menggunakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai kendaraan politik.

Berdasarkan laporan harta kekataan penyelenggara negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2023 periodik 2022, Mas Tamam memiliki kekayaan cukup fantastis. Total hartanya mencapai Rp 7.709.870.199.

Baca juga :  Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Ditetapkan, Jadi Pijakan Pengelolaan Anggaran Efektif dan Efisien

Mayoritas kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan. Jika dikalkulasi, harta berupa tanah dan bangunan milik Mas Tamam mencapai Rp 7.056.555.000 dengan total enam bidang.

Namun menariknya, empat bidang tanah dan bangunan di antaranya merupakan warisan yang ada di Kabupaten Sumenep. Dalam LHKPN tersebut juga menarik dicermati pada bagian alat transportasi dan mesin.

Mas Tamam yang merupakan kader tulen PKB itu melaporkan tidak punya mobil. Dia hanya melaporkan memiliki kendaraan berupa Motor Honda Vario tahun 2015 seharga Rp 9 juta dan Motor Yamaha Byson tahun 2012 seharga Rp 12,5 juta.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar

Pengamat Kebijakan Publik Syaifullah mengatakan, LHKPN merupakan laporan harta kekayaan setiap pejabat. Dalam laporan tersebut, pejabat dituntut jujur menyampaikan total harta yang dimiliki.

Laporan tersebut juga menjadi kontrol bagi aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi pertumbuhan harta kekayaan seorang pejabat. Jika nominalnya dianggap tidak wajar, patut dicurigai terjadi sesuatu.

“LHKPN ini rujukan informasi yang akurat untuk mengetahui nominal harta kekayaan pejabat. Informasi ini juga terbuka untuk umum,” terangnya. (diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB