Prediksi Netizen Benar, Kasus Bagi-bagi Duit Gus Miftah di Pamekasan Akhirnya Dihentikan

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan berakhir antiklimaks. Bawaslu Pamekasan yang sebelumnya menduga ada pelanggaran pemilu pada kasus tersebut akhirnya mengakhiri pengusutannya.

Sebab, bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah di gudang tembakau milik Haji Her itu dipastikan tidak memenuhi unsur pidana. Kepastian itu diperoleh pasca Bawaslu Pamekasan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam video bagi-bagi uang.

Yakni, Gus Miftah sebagai pemberi uang, Haji Her pemilik tempat, termasuk juga salah seorang warga yang menerima uang dan menunjukkan kaus bergambar capres Prabowo Subianto.

Baca juga :  Baranusa Klaim Prabowo-Gibran Raup 56 Persen Suara di Madura

Setelah dilakukan penelusuran, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, Gus Miftah dan Haji Her bukan tim kampanye.

“Setelah kami meminta keterangan dari beberapa orang yang terlibat, maka kami menarik kesimpulan bahwa tidak memenuhi unsur pidana, sebeb subjek hukumnya tidak terpenuhi,” katanya.

Adapun unsur pidana yang dimaksud tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut, tertulis setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga :  Hasil Rekap Lebih Banyak dari Surat Suara Terpakai, Satu TPS di Kecamatan Larangan Pamekasan Dihitung Ulang

“Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan, uang yang dibagikan merupakan uang pribadi milik Haji Her, dan dia juga bukan bagian dari tim kampanye capres manapun,” katanya.

Catatan Klik Madura, jauh sebelum adanya putusan dari Bawaslu Pamekasan, netizen sudah memprediksi bahwa kasus tersebut tidak akan berlanjut. Ternyata, prediksi tersebut terbukti benar. (ibl/diend)

Berita Terkait

APBD Pamekasan 2026 Ditetapkan Rp1,9 Triliun, Anggaran Menyusut Tajam dan Defisit Rp176 Miliar
Diduga Akibat Tabung Gas Bocor, Kafe di Jungcangcang Pamekasan Terbakar
Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau
Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu
Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan
Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar
Ketua Gelora Pamekasan Beberkan Dampak Krisis Fiskal, 95 Ribu Warga Tak Tercover UHC
Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:24 WIB

APBD Pamekasan 2026 Ditetapkan Rp1,9 Triliun, Anggaran Menyusut Tajam dan Defisit Rp176 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:52 WIB

Diduga Akibat Tabung Gas Bocor, Kafe di Jungcangcang Pamekasan Terbakar

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:01 WIB

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau

Senin, 29 Desember 2025 - 14:27 WIB

Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WIB

Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar

Berita Terbaru

#AndaHarusTahu

Tahun 2025 Bintang 5 

Rabu, 31 Des 2025 - 02:45 WIB