Pemkab Pamekasan Tak Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 41 Miliar, Layanan UHC Non-Cut Off Dihentikan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan hingga kini belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar. Tunggakan tersebut untuk pembayaran iuran dadi Juli hingga akhir Desember 2024.

Akibatnya, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan mengambil langkah tegas. Yakni, menghentikan layanan Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off. Yakni, layanan jaminan kesehatan masyarakat secara gratis dengan hanya menunjukkan KTP.

Saat sekarang, layanan UHC di Pamekasan berstatus Cut Off. Yakni, masyarakat yang mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menunggu satu bulan agar status kepesertaannya aktif.

Baca juga :  Puluhan Tahun Terbengkalai, Pelabuhan Pasean Akan Direhabilitasi, Butuh Anggaran Rp 10 Miliar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menyampaikan, pihaknya telah memberikan kelonggaran kepada Pemkab Pamekasan untuk melunasi sebagian tunggakan. Harapannya, agar UHC tetap berjalan dengan sistem non-cut off.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada Pemkab Pamekasan untuk membayar tunggakan empat bulan agar UHC tetap non-cut off, tapi sampai akhir Desember 2024 belum ada pembayaran,” katanya, Selasa (7/1/2025).

“Akibatnya, UHC Pamekasan sekarang berubah ke sistem cut off, di mana peserta yang mendaftar baru bisa aktif di bulan berikutnya,” tambahnya.

BPJS Kesehatan memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2025 kepada Pemkab Pamekasan untuk melunasi tunggakan iuran tahun 2024. Jika tunggakan tersebut dibayarkan, UHC akan kembali ke sistem non-cut off. Namun, jika hingga batas waktu belum ada pelunasan, sistem cut off akan tetap diberlakukan.

Baca juga :  Demokrat Pamekasan Bidik Jadi Pemenang Pemilu 2029

“Tunggakan Pemkab Pamekasan paling besar di Madura dan berdampak pada beban BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit. Kami tetap menjalankan kewajiban membayar kapitasi dan tagihan rumah sakit, meskipun ada tunggakan,” terangnya.

Dijelaskan, pada tahun 2024, dana kapitasi yang dibayar sebesad Rp 400 miliar. Jika tunggakan terus berlanjut, BPJS berhak menunda kewajiban memberikan jaminan layanan kesehatan dengan mekanisme teguran bertahap.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili Yasin, mengakui bahwa tunggakan tersebut disebabkan keterlambatan dana transfer dari pemerintah pusat. Meski begitu, Pemkab menunjukkan iktikad baik untuk melunasi sebagian tunggakan melalui APBD.

Baca juga :  Partai Politik Masih Bisa Bongkar Pasang Bakal Calon Legislatif

“Kami sudah berkoordinasi dengan eksekutif, nenurut Kepala BPKBD Pamekasan, Sahrul Munir, Pemkab sanggup membayar sekitar Rp 7 miliar dari APBD. Jika dana transfer dari pemerintah pusat sudah cair, sisa tunggakan akan segera dilunasi,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tiga Hari SDN Candi Burung 1 Pamekasan Tak Terima MBG, Distribusi Diduga Amburadul
Refleksi 17 Tahun, AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura
SMKN 3 Pamekasan Tolak MBG SPPG Garuda Jaya, SPPG Klampar Proppo Dinilai Langgar Kesepakatan
MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Dipangkas Jadi Satu Tahun
PKDI Pamekasan Dikukuhkan, Farid Afandi Tegaskan Satu Komando Bersama Pemerintah
Didapuk Jadi Pemateri PMB III, Jurnalis Klik Madura Jelaskan Sejarah dan Tujuan IMABA
UIN Madura dan Perhumas Kolaborasi Bangun Komunikasi Strategis untuk Masa Depan Berkelanjutan
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Batumarmar Masih Berkeliaran, Polres Pamekasan Kerahkan Tim Khusus!

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 08:37 WIB

Tiga Hari SDN Candi Burung 1 Pamekasan Tak Terima MBG, Distribusi Diduga Amburadul

Rabu, 12 November 2025 - 06:28 WIB

Refleksi 17 Tahun, AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura

Selasa, 11 November 2025 - 12:48 WIB

SMKN 3 Pamekasan Tolak MBG SPPG Garuda Jaya, SPPG Klampar Proppo Dinilai Langgar Kesepakatan

Selasa, 11 November 2025 - 08:07 WIB

PKDI Pamekasan Dikukuhkan, Farid Afandi Tegaskan Satu Komando Bersama Pemerintah

Senin, 10 November 2025 - 13:20 WIB

Didapuk Jadi Pemateri PMB III, Jurnalis Klik Madura Jelaskan Sejarah dan Tujuan IMABA

Berita Terbaru

Catatan Pena

Ketika Kades Tak Lagi PERKASA

Rabu, 12 Nov 2025 - 04:09 WIB