Pelaku Curat di Kecamatan Sokobanah Akhirnya Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditetapkan DPO

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melancarkan aksinya di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah akhirnya diringkus Polres Sampang.

Tampang pelaku tindak pidana itu ditunjukkan di hadapan publik saat konfrensi pers, Selasa (17/9/2024). Pelaku tersebut atas nama Abdul Jalil (44) asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates.

Saat melakukan aksinya, Abdul Jalil ditemani Maryadi yang diduga warga Kabupaten Bangkalan. Saat sekarang, dia dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurut dia, curat itu terjadi pada Senin (19/02/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga :  Peringati Hari Anak Nasional, Ratusan Siswa KB-TK se Kabupaten Sampang Ikuti Kolase Drawing Competition

Saat itu, korban atas nama Asmuri Adiyanto (43) menitipkan sepeda motornya di rumah temannya. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB baru diketahui bahwa sepeda motor tersebut hilang.

Pemilik bersama temannya itu tersebut mencari sepeda motor yang hilang. Namun, tidak ditemukan. Akhirnya, mereka melapor kejadian tersebut ke Mapolres Sampang.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (09/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mencuti 1 unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2016 dengan Nomor Polisi M 3161 NI di Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya,” terangnya.

Baca juga :  Bayi Laki-laki Dibuang di Area Persawahan, Polres Sampang Buru Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (zhr/diend)

Berita Terkait

Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi
Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak
Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sreseh Resmi Naik Tahap Penyidikan
Proyek P3-TGAI Sampang di Delapan Kecamatan Disorot
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung
Viral Dugaan Tambang Pasir Pantai Banjar Talela, Polisi Sidak Lokasi Tak Temukan Aktivitas
Sebelum Termin Kedua Cair, Proyek P3-TGAI Desa Kanjar Sampang Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sreseh Resmi Naik Tahap Penyidikan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Proyek P3-TGAI Sampang di Delapan Kecamatan Disorot

Berita Terbaru