PAMEKASAN || KLIKMADURA – Mohammad Janu Putra Satria, warga Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Pamekasan, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan yang menurut pihak pelapor memuat tuduhan bahwa Janu merupakan bagian dari LGBT atau memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis.
Penasihat hukum pelapor, Angelia Dwi Oktavia menjelaskan bahwa persoalan itu bermula pada 12 Agustus 2026. Saat itu, Janu yang merupakan mantan anggota Paskibraka kabupaten Pamekasan didatangi tiga mantan pengurus Paskibraka ke rumahnya. Ketiganya yakni AF, RA dan EN.
Pertemuan tersebut awalnya berlangsung dengan kehadiran ibu Janu, Ninglip Yani. Sang ibu sempat menanyakan apakah anaknya membutuhkan pendampingan atau tidak. Namun, permintaan tersebut disebut tidak diperbolehkan. Setelah ibu Janu pergi, pembicaraan kemudian berlanjut pada persoalan yang menyangkut dugaan orientasi seksual Janu.
“Klien kami disebut seperti kaum Nabi Luth atau LGBT dan menyukai sesama jenis. Kemudian klien kami diminta menandatangani surat pernyataan yang sudah dibawa oleh tiga orang itu,” katanya.
Angelia mengatakan bahwa di dalam dokumen itu terdapat pernyataan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan penyimpangan dan LGBT.
Selang satu hari kemudian, Janu menyatakan keberatan terhadap isi surat tersebut. Janu disebut menarik dan membatalkan tanda tangan dikertas yang sebelumnya diberikan.
“Janu sudah menjalani pemeriksaan psikologis pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, janu tidak menunjukkan adanya indikasi orientasi seksual berbeda atau LGBT,” ucapnya.
Angelia juga mengatakan, keberadaan surat tersebut menjadi salah satu alasan kliennya memilih menempuh jalur hukum. Janu disebut khawatir dokumen itu digunakan di kemudian hari dan berdampak terhadap kehidupan maupun kariernya.
“Kekhawatiran klien kami, surat itu nantinya digunakan tidak sebagaimana mestinya dan kemudian berdampak terhadap masa depan maupun kariernya. Sehingga kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diperiksa secara terang,” ujarnya.
Sementara itu, ibu pelopor, Ninglip Yani, mengaku keberatan atas tuduhan yang sampaikan kepada anaknya. Ia meminta aparat kepolisian mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Saya sebagai ibu sangat tidak terima. Kenapa anak saya didiskriminasi dan dianggap memiliki penyimpangan. Yang paling menyakitkan ketika anak saya dianggap seperti kaum Nabi Luth,” tuturnya.
Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Efan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan.
Menurutnya, laporan tersebut telah diteruskan kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima. Selanjutnya, Penyidik akan mengklarifikasi para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung terlebih dahulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (ibl/nda).














