SAMPANG || KLIKMADURA – Hubungan keluarga antara menantu dan mertua di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berujung maut.
MIS (50), seorang petani setempat, meninggal dunia setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam oleh DL (25), yang disebut merupakan menantunya sendiri, Minggu malam (20/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, MIS disebut sedang duduk di teras rumah setelah mengupas kelapa.
Tak lama berselang, DL datang ke rumah tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah caluk yang berada di teras sebelum mendatangi korban.
Senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk menyerang MIS hingga mengenai bagian leher sebelah kiri. Luka yang dialami korban cukup serius hingga MIS meninggal dunia, sementara DL disebut meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan adanya perkara tersebut.
Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan.
Penyelidikan selanjutnya dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sampang untuk mencari keberadaan DL. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Polisi mengamankan DL di sebuah musala yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. DL selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang yang disebut terdapat bercak darah serta pakaian milik korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Kepolisian menyebut dugaan tindak pidana tersebut sementara dilatarbelakangi persoalan sakit hati. Kendati demikian, motif tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.
Atas perkara tersebut, DL disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP.
Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan. Ketentuan tersebut menyatakan setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) menjadi sangkaan subsidair. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban meninggal dunia, pelakunya dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun.
Dengan konstruksi pasal tersebut, penyidik menempatkan dugaan pembunuhan sebagai sangkaan utama, sedangkan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian menjadi sangkaan subsidair. Penentuan pasal akhir nantinya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses pembuktian dalam perkara.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sampang masih mendalami rangkaian kejadian, motif, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memastikan fakta hukum secara menyeluruh. (ali/nda)














