KPU Sumenep Nyatakan Berkas Ratusan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur memaparkan hasil verifikasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada Parpol, Minggu (06/08/2023).

Hasilnya, dari 659 Bacaleg yang mendaftar, 507 dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 152 dokumen bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bacaleg yang berkasnya TMS itu berasal dark 11 partai politik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Deky Prasetia Utama menyampaikan, masih ada waktu panjang untuk memperbaiki dokumen yang tidak memenuhi syarat itu.

“Mulai dari tanggal 06-11 Agustus 2023 berdasarkan KPT 996. Bisa diperbaiki dan diunggah ke aplikasi Silon,” terangnya, Senin (07/08/2203).

Baca juga :  Poster Milik BMT NU Jawa Timur Dipaku di Pohon, Satpol PP Sumenep Pastikan Langgar Aturan

Deky menegaskan, jika dalam waktu yang ditentukan masih saja tidak memenuhi syarat, konsekuensinya tidak bisa mencalonkan diri pada pileg 2024 mendatang.

“Kalau sampai waktu yang ditentukan tetap TMS akan dicoret oleh KPU dan bisa saja gagal sebagai caleg,” tegas Deky.

Meski begitu, bacaleg yang dokumennya sudah memenuhi syarat ataupun tidak, bisa diganti sesuai dengan persetujuan dewan pimpinan pusat masing-masing parpol.

Selain menyampaikan hasil verifikasi perbaikan dokumen, KPU Sumenep juga memaparkan jadwal krusial kepada parpol dan Bawaslu Sumenep.

Dari 12-15 Agustus 2023, kembali pengecekan dokumen perbaikan berkas bacaleg yang TMS. Kemudian, parpol juga bisa mengusulkan jika ada bacaleg yang diganti.

Baca juga :  Luar Biasa, Program PTSL di Sumenep Tuntas 100 Persen

Tanggal 16-17 Agustus merupakan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Tanggal 18 Agustus sudah memasuki proses penetapan DCS. Kemudian dilanjutkan dengan pengumunan DCS dari tanggal 19-23 Agustus.

“Saat pengumuman penetapan DCS, disitu juga ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” jelasnya. (fix/diend)

Berita Terkait

ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan
Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan
Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 
Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata
Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 05:31 WIB

ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan

Senin, 2 Februari 2026 - 04:52 WIB

Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:35 WIB

Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:33 WIB

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Berita Terbaru

Opini

Satu Suara Seribu Suaka

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:43 WIB