Karyawan Toko Pembuang Bubuk Pewarna Batik 15 Kilogram ke Sungai Terancam Hukuman Pidana

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Nadi Mulyadi.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Nadi Mulyadi.

PAMEKASAN, klikmadura.id – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap penyebab aliran sungai berwarna merah pekat. Perubahan warna itu dipicu bubuk pewarna batik jenis remasol yang dibuang karyawan toko berinisial M.

Saat diminta keterangan, perempuan berusia 29 tahun itu mengaku membuang bubuk remasol seberat 15 kligoram ke sungai. Akibatnya, aliran sungai di sepanjang Desa Klampar, Kecamatan Proppo hingga wilayah perkotaan berubah warna menjadi merah pekat.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Sri Sugiarto mengatakan, perubahan warna air sungai yang sempat menggegerkan masyarakat sudah terungkap. Warna merah pekat dipicu bubuk pewarna batik yang sengaja dibukang ke sungai oleh karyawan toko.

Baca juga :  Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan

Pelaku sudah diperiksa. Hasilnya, perempuan yang setiap hari bekerja sebagai karyawan toko itu mengakui perbuatannya. Bahkan, dia bukan kali pertama membuang serbuk remasol ke sungai. “Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Pada saat musim penghujan, bubuk remasol yang sudah kadaluarsa akibat tidak laku juga dibuang ke sungai. Namun, tidak ada perubahan warna seperti yang terjadi beberapa hari lalu.

Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, polisi mendalami zat yang terkandung dalam air berwarna merah pekat itu. Sampel air diambil untuk uji laboratorium.

Jika air yang bercampur zat pewarna itu berbahaya untuk biota dan ekosistem sungai, pelaku bisa dijerat pidana.

Baca juga :  Gelar Yudisium ke-10, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Madura Luluskan 70 Mahasiswa

Tapi, jika tidak ada zat yang membahayakan ekosistem sungai, kasus tersebut tidak akan sampai diproses secara hukum. Pelaku hanya akan diberi peringatakan.

“Kami dalami kasus ini dengan menunggu hasil uji laboratorium,” tandas Ipda Sri Sugiarto. (diend)

Berita Terkait

Buya Aliyadi Mustofa Disanjung Elite PKB di Muscab Pamekasan, Sosok Mengakar dengan Basis Massa Kuat 
Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Tancap Gas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Lora
Riset Dosen UIM Mendunia, Masuk Top 10 Sitasi Global
ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja
Berangkat Ngantor Naik Sepeda, Kadisdikbud Pamekasan Ajak ASN Hemat BBM Sekaligus Jaga Kebugaran
Bocah 5 Tahun di Kecamatan Pasean Tewas Diserang Monyet Peliharaan, Polisi Selidiki Pemilik
Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Pamekasan Siapkan Edaran Hemat BBM

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 08:33 WIB

Buya Aliyadi Mustofa Disanjung Elite PKB di Muscab Pamekasan, Sosok Mengakar dengan Basis Massa Kuat 

Sabtu, 4 April 2026 - 12:03 WIB

Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Tancap Gas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Lora

Jumat, 3 April 2026 - 00:25 WIB

Riset Dosen UIM Mendunia, Masuk Top 10 Sitasi Global

Kamis, 2 April 2026 - 08:41 WIB

ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja

Kamis, 2 April 2026 - 08:04 WIB

Berangkat Ngantor Naik Sepeda, Kadisdikbud Pamekasan Ajak ASN Hemat BBM Sekaligus Jaga Kebugaran

Berita Terbaru