Dugaan Money Politic Paslon KHARISMA Naik Tahap Penyidikan, Tim Hukum: Kegiatan itu Hajatan Keluarga Bukan Kampanye

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Bawaslu Pamekasan terlihat serius menangani dugaan pelanggaran pemilu berupa praktik money politic yang menyeret Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan KH. Kholulirrahman-Sukriyanto (Kharisma).

Terbukti, lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Pilkada 2024 itu menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, pihaknya menggelar pembahasan kedua dengan aparat kepolisian dan kejaksaan.

Hasil dari pembahasan tersebut, memutuskan untuk meningkatkan dugaan ini ke tahap penyidikan. Sebab, diduga kuat terjadi pelanggaran berupa politik uang.

“Dugaan itu sudah ditingkatkan ke penyidikan, artinya diduga kuat terjadi pelanggaran money politic,” katanya singkat.

Baca juga :  SDN Pasanggar I Pamekasan Ngaku Dirugikan Isi MoU MBG, Ada Poin Rahasiakan Kasus Keracunan

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon Kharisma Wahyudi mengatakan, seharusnya Bawaslu melihat lebih jeli terhadap perkara yang ditangani. Dugaan money politic yang ditujukan kepada paslon nomor urut 2 itu jelas tidak benar.

Ada beberapa fakta yang menyangkal bahwa Paslon Kharisma melakukan pelanggaran pemilu berupa money politic. Pertama, kegiatan tersebut bukan kampanye tetapi hajatan keluarga.

“Tradisi di wilayah Pantura, ketika ada hajatan maka sanak famili akan berkumpul untuk istighasah. Jumlah yang datang juga banyak,” katanya.

Kedua, kegiatan tersebut digelar oleh warga yang kebetulan menjadi simpatisan. Mereka bukan tim pemenangan dan bukan relawan sehingga kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan partisipan bukan kegiatan resmi paslon.

Baca juga :  Info Penting Bagi Calon Kepala Daerah, 53,9 Persen Pemilih Pilkada Pamekasan 2024 Didominasi Milenial dan Gen Z

Kemudian, perihal stiker Paslon Kharisma, dipastikan bukan stiker resmi yang dikeluarkan tim pemenangan. Terbukti, desain stiker tersebut tidak identik dengan stiker resmi yang didaftarkan ke KPU Pamekasan.

Perihal Cawabup Syukri yang hadir dalam kegiatan tersebut, Wahyudi menyebut acaranya berbeda. Syukri hadir dalam kegiatan lain tetapi dalam satu tempat sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan bagi-bagi amplop yang terekam video itu.

“Jadi kesimpulan kami, tidak tepat jika video bagi-bagi amplop itu dikaitkan dengan Paslon Kharisma. Bawaslu Pamekasan harus jeli melihat itu,” katanya.

Baca juga :  Terjadi Lagi, PPP Pamekasan Menang Pileg Tapi Babak Belur di Pilkada

Wahyudi mengaku menghargai proses yang dilakulan Bawaslu Pamekasan. Tetapi, jika ada keputusan yang tidak tepat dan cenderung merugikan, pasti akan dilawan.

Diketahui sebelumnya, dalam video berdurasi singkat terlihat waega membagikan amplop berisi uang dan stiker bergambar Paslon Kharisma kepada warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Menariknya, dalam acara tersebut juga terlihat Calon Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto. Bahkan, mantan Kades Blaban itu memberikan sambutan di hadapan masyarakat. (ibl/pen)

Berita Terkait

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir
SMAN 3 Pamekasan Kembangkan Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan, Dorong Siswa Lebih Peduli Lingkungan
SMAN 4 Pamekasan Terapkan Absen Faceprint, Orang Tua Bisa Pantau Kehadiran Siswa Lewat HP

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:28 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIB

Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi

Berita Terbaru

Opini

Satu Suara Seribu Suaka

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:43 WIB