DPRD Pamekasan Berada di Garda Terdepan Perjuangkan Kesejahteraan Petani Tembakau

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar taaruf PW GP Ansor Jatim Bidang SDA, ESDM dan Lingkungan Hidup.

Tangkapan layar taaruf PW GP Ansor Jatim Bidang SDA, ESDM dan Lingkungan Hidup.

PAMEKASAN, klikmadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan berada di garda terdepan dalam mengawal kepentingan petani tembaku. Buktinya, Pamekasan menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang memiliki peraturan daerah (perda) tentang tembakau.

Yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Bahkan, wakil rakyat di Kota Gerbang Salam juga mendorong agar perda yang mengatur tentang tembakau di tingkat Jawa Timur segera disahkan.

Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, beberapa upaya kongkret dilakukan dalam rangka mendorong industrialisasi tembakau berjalan dengan baik. Selain membuat payung hukum, juga melakukan kunjungan ke sejumlah instansi.

Salah satunya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kunjungan itu dalam rangka memperjuangkan petani tembakau agar ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jatim yang betul-betul memihak.

Baca juga :  Protes Tak Dihiruaukan, Saksi Partai Hanura di Pademawu Pamekasan Walk Out!!

“Harapan kami, petani betul-betul merasa terlindungi dengan adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten melalui regulasi yang dibuat oleh pemerintah provinsi,” tuturnya Kamis (27/07/2023).

Halili menyampaikan, Pemprov Jatim cukup lama merancang draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata niaga tembakau. Bahkan informasinya sudah sejak 10 tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum disahkan.

“Kami beberapa kali berkunjung ke provinsi baik ke biro hukum, disperindag, dan biro perekonomian untuk mendorong agar perda ini segera dituntaskan,” ucapnya.

Halili mengaku mendapat informasi, raperda tersebut sudah masuk ke DPRD Provinsi Jatim. Dalam waktu dekat, akan diparipurnakan untuk pembahasan lanjutan.

Baca juga :  Tak Dapat Kejelasan, PKL Eks PJKA Ultimatum Pemkab Pamekasan

“Harus melalui paripurna terlebih dahulu untuk dilakukan nota penjelasan awal dari pihak pemerintah Provinsi Jatim,” terangnya.

Diketahui, muatan-muatan aturan raperda itu banyak mengadopsi perda yang dirancang DPRD Pamekasan. Namun, banyak juga muatan baru yang dimasukkan ke klausul raperda tersebut.

“Di antaranya, terkait pengambilan sampel, jadi sampel di perda Pamekasan masih tercantum toleransi bahwa pihak pembeli bisa mengambil sampel 1 kilogram, namun rupanya di raperda provinsi sampel itu menjadi bagian dari barang yang dibeli, artinya harus ditimbang dan diberi harga, itu juga usulan dari kami DPRD Pamekasan,” jelasnya.

Baca juga :  Dokter Bedah Diduga Lakukan Malpraktik, RS Nindhita Dikepung Massa

Halili menjelaskan, secara umum perda tentang tata niaga tembakau Pamekasan sudah memihak kepada petani. Namun, dalam perjalanannya perlu ada evaluasi dan revisi agar lebih sempurna.

“Terkait pengambilan sampel yang diberi toleransi 1 kilogram, rupanya banyak tuntutan dari petani dan pemerhati agar sampel tidak lagi diambil secara gratis tetapi harus diberi harga dan ditimbang,” ujarnya.

Halili berjanji akan memasukkan tuntutan masyarakat ke muatan perda yang akan direvisi. Dengan demikian, petani tembakau benar-benar terlindungi dan kesejahteraan petani lebih terjamin. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Amankan Pembuat Video Mesum Pelajar SMP, Pemeran Dipastikan Masih di Bawah Umur
Penerimaan Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Tanpa Pendaftaran, Sasar Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg
Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!
Puluhan Pabrik Rokok Diduga Ternak Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Madura Didemo
Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA
Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan
Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 05:28 WIB

Polres Pamekasan Amankan Pembuat Video Mesum Pelajar SMP, Pemeran Dipastikan Masih di Bawah Umur

Kamis, 16 April 2026 - 09:14 WIB

Penerimaan Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Tanpa Pendaftaran, Sasar Siswa dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 16 April 2026 - 05:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Kamis, 16 April 2026 - 03:50 WIB

Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!

Selasa, 14 April 2026 - 10:12 WIB

Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA

Berita Terbaru