Buntut Toilet Berbayar, Mantan Wakil Kepala MAN 1 Pamekasan Terancam Dipecat sebagai PNS

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kasus toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan blunder. Mohammad Arif, selaku mantan wakil kepala yang menghembuskan informasi pungutan penggunaan toilet itu justru terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Kantor Kemenag Pamekasan Mawardi mengatakan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI sudah melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak. Kepala MAN 1 Pamekasan No’man serta Mohammad Arif sudah dimintai keterangan.

Mawardi mengaku mendapat bocoran berkaitan dengan sanksi yang akan dijatuhkan Kemenag RI. Dia menyebut, No’man dan Arif sama-sama akan dijatuhi hukuman.

“Bapak No’man mendapat sangsi penundaan kenaikan pangkat sedangkan Bapak Arif tetap dimutasi dan kemungkinan akan di pecat sebagai PNS,” katanya.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2024

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada mantan Waka MAN 1 Pamekasan itu lumayan berat. Namun, Mawardi mengaku sudah sepakat dengan Arif untuk membuat surat pernyataan siap bertugas sebagai aparatur sipil negera (ASN) sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk, Arif menyatakan siap bertugas sesuai jam kerja yang sudah ditentukan. Yakni, 37,5 jam perminggu. “Surat pernyataannya dibuat pada tanggal 3 Oktober 2023, tanda tangan di atas materai bapak Arif dan kepala Kemenag,” kata Mawardi. (ibl/diend)

Berita Terkait

21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura
CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat
Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:44 WIB

21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:11 WIB

CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

Berita Terbaru