Sempat Buron, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menahan Mantan Direktur Operasional PT Sumekar berinisial AZ, Senin (03/07/2023). Pria yang sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat tahun 2019.

Sebelum ditahan, AZ diperiksa penyidik sekitar enam jam. Yakni, dari pukul 16.30 WIB sampai 22.00 WIB di kantor Kejari Sumenep.

“Inisial AZ ditahan di Rutan Kelas II-B Sumenep selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 3 sampai 23 Juli 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo saat diwawancarai media.

Trimo menjelaskan, ada dua pertimbangan kejaksaan menahan AZ. Yakni, pertimbangan objektif berupa jeratan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 untuk undang-undang tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Baca juga :  Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Sedangkan pertimbangan subyektif, tersangka dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan tersebut. Kemudian, ditakutkan mengulangi perbuatan serupa.

Lebih jauh Trimo memaparkan, pada tahun 2019 lalu AZ menjabat direktur operasional PT Sumekar. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ada tiga hal yang menjadi permasalahan.

Pertama, terkait pengadaan kapal cepat, biaya doking kapal dan pengadaan kapal tongkang. “Inilah yang kita sangkakan kepada tersangka AZ,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka AZ melakukan tindakan berlawanan hukum yaitu tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Akibat perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama.

Kejari Sumenep berjanji akan terus melakukan penyidikan secara berlanjut untuk mengungkap kasus itu secara tuntas, objektif dan proporsional. “Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menangani perkara itu,” ujarnya.

Baca juga :  Hasil Kajian PJS, Diduga Ada Pencucian Uang DBHCHT Melalui Radio Suara Sampang

Sebelumnya, tersangka AZ tiga kali dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep. Pertama, pada tanggal 31 Mei 2023. Berikutnya 8 Juni 2023 dan ke tiga kalinya 15 Juni 2023.

AZ mangkir dari panggilan penyidik karena sedang mengurus pekerjaannya dan telah mengirim surat permohonan maaf karena tidak bisa hadir atas panggilan itu. Hal tersebut dikatakan kuasa hukm AZ Marlaf Sucipto.

“Atas panggilan pertama kita sebagai permohonan maaf atas tidak hadirnya beliau (AZ). Atas panggilan ke dua pun kami juga bersurat menyatakan bahwa AZ belum ada di Sumenep. Ke tiganya, kami bersurat untuk diberikan kesempatan hadir ke Kejaksaan pada 3 Juli 2023,” katanya.

Baca juga :  Kejari Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penarikan Fee Proyek dan Pengkondisian Lelang

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kajari Sumenep Trimo. Pasalnya, yang bersangkutan hanya mengirimkan surat saat dilakukan pemanggilan ke tiga.

“Tidak ada alasan untuk menerima itu karena pemanggilan kita sudah tiga kali,” tegasnya.

Diketahui, kejaksaan negeri Sumenep telah menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Masing-masing berinisial MS mantan direktur, AS keuangan dan AZ direktur operasional PT Sumekar kala itu.

Kemudian, pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo, masing-masing berinisial SK sebagai komisaris dan HM direktur utama PT Fajar Indah Lines.

SK dan HM diketahui menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar di tahun 2019 sebesar Rp2 miliar lebih. Namun, belum ada wujud barangnya meski pembayaran sudah dilakukan. (fix/diend)

Berita Terkait

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon
Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari
Lakpesdam NU Sumenep Rumuskan Pengawalan Isu Lingkungan, Bahas Fosfat hingga Migas
PCNU Sumenep Teguhkan Komitmen Aswaja dan Perkuat Transformasi Organisasi
Di Rumah Penuh Kenangan Bersama Sang Ibu, Bang Bani Hadirkan Cahaya untuk 2.000 Anak Yatim
ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan
Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan
Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:31 WIB

Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:12 WIB

Lakpesdam NU Sumenep Rumuskan Pengawalan Isu Lingkungan, Bahas Fosfat hingga Migas

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:57 WIB

PCNU Sumenep Teguhkan Komitmen Aswaja dan Perkuat Transformasi Organisasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:05 WIB

Di Rumah Penuh Kenangan Bersama Sang Ibu, Bang Bani Hadirkan Cahaya untuk 2.000 Anak Yatim

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB