Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan tenaga honorer mengikuti upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Gedung Olah Raga (GOR) A. Yani Panglegur, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Ribuan tenaga honorer mengikuti upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Gedung Olah Raga (GOR) A. Yani Panglegur, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kepastian itu setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, lebih dari 5.000 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep akan menerima THR sebesar Rp 300 ribu per orang.

Kebijakan itu merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemberian THR merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga :  Kemenag Sampang Belum Terima Surat Resmi Penurunan Biaya Haji 2025

“Pemerintah daerah memberikan tunjangan hari raya, sebagai bentuk perhatian sekaligus penghargaan atas pengabdian dan kinerja pegawai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

Dalam Perbup tersebut, PPPK paruh waktu secara resmi dimasukkan sebagai salah satu kelompok penerima THR dari pemerintah daerah. Namun, nominal yang diterima berbeda dengan aparatur sipil negara lainnya.

Pada Pasal 3 Ayat (8a) disebutkan bahwa PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp 300 ribu.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk kategori aparatur sipil negara (ASN) sehingga tidak mendapatkan THR sebagaimana PNS. Terbitnya peraturan bupati tersebut sekaligus menjawab keraguan itu.

Baca juga :  Dispendukcapil Pamekasan Apresiasi RSIA Puri Bunda Madura

Selain PPPK paruh waktu, penerima THR juga meliputi PNS, calon PNS, PPPK penuh waktu, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Sumenep.

Terpisah, Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Kabupaten Sumenep, Rini Antika, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut.

Menurut dia, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Sumenep sejak awal pembahasan anggaran.

“Luar biasa, Pemkab tetap komit seperti perbincangan di awal bahwa penganggaran keuangan untuk PPPK PW tidak hanya sebatas gaji, tapi juga dianggarkan untuk gaji 13 plus THR, dan hari ini semua terbukti melalui Perbub Nomor 11 Tahun 2026,” ujarnya.

Rini mengakui, nominal THR yang diterima bisa saja disikapi berbeda oleh setiap orang. Namun, pihaknya memilih bersyukur atas kebijakan tersebut.

Baca juga :  Gelontorkan Anggaran Rp 100 Miliar, Gedung Baru Kantor DPRD Sumenep Usung Konsep Go Green

“Untuk nominal yang didapat ini relatif sikap masing-masing personal. Kalau saya bersama Pengurus PPPK PW Kabupaten Sumenep, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Bupati dan semua pihak-pihak terkait dalam proses turunnya kebijakan ini,” katanya.

Peraturan bupati tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2026 dan menjadi dasar penyaluran THR bagi pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep tahun ini.

Sebelumnya, pada awal Desember 2025 lalu, sebanyak 5.224 orang menerima surat keputusan (SK) sebagai PPPK paruh waktu. Rinciannya terdiri atas 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan. (nda)

Berita Terkait

AC Kapal Express Bahari 9C Mati, Mudik Gratis Rute Kalianget–Kangean Diprotes Warga
Pegadaian Syariah Area Madura Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Pulau Kangean
Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon
Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari
Lakpesdam NU Sumenep Rumuskan Pengawalan Isu Lingkungan, Bahas Fosfat hingga Migas
PCNU Sumenep Teguhkan Komitmen Aswaja dan Perkuat Transformasi Organisasi
Di Rumah Penuh Kenangan Bersama Sang Ibu, Bang Bani Hadirkan Cahaya untuk 2.000 Anak Yatim
ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:27 WIB

Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:43 WIB

AC Kapal Express Bahari 9C Mati, Mudik Gratis Rute Kalianget–Kangean Diprotes Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:04 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Pulau Kangean

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Warga di Batu Putih, Polisi Dalami Dugaan Bahan Mercon

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:31 WIB

Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari

Berita Terbaru

Pegawai BKPSDM Pamekasan berada di meja resipsionis. (ISTIMEWA)

Pamekasan

Jelang Nyepi dan Lebaran, ASN Pamekasan Mulai WFH

Senin, 16 Mar 2026 - 11:37 WIB