SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus pencurian di Kota Sampang bikin geger. Dua pria kakak-beradik ditangkap polisi karena membobol rumah warga.
Ironisnya, salah satu pelaku ternyata masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sampang.
Pelaku masing-masing Supriyadi (45), staf bagian kesekretariatan Disperpusip, dan kakaknya, Moh. Zainullah (47), warga Kelurahan Rongtengah.
Keduanya dilaporkan mencuri uang Rp30 juta dan sebuah ponsel milik Siyaroh, warga Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Banyuanyar, pada Sabtu (14/6/2025).
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan itu. Keduanya sudah diamankan oleh polisi.
“Supriyadi kami amankan bersama kakaknya, Moh. Zainullah. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Sampang,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).
Aksi mereka terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku langsung diketahui. Zainullah lebih dulu ditangkap pada Minggu (28/9/2025).
Sementara Supriyadi diringkus sehari setelahnya ketika hendak berangkat kerja. Dari pengakuan mereka, uang hasil curian dibagi dua. Yakni, Rp22 juta untuk Zainullah dan Rp8 juta untuk Supriyadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Plt Kepala Disperpusip Sampang, Asroni, tidak menampik kabar bahwa salah satu pegawainya ditahan polisi.
“Benar, ada staf kami yang sedang menjalani proses hukum. Kami sudah melakukan koordinasi agar aktivitas kantor tetap berjalan normal,” ujarnya. (ibn/nda)