Perempuan yang Bunuh Istri Sah Selingkuhan karena Cemburu Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG,KLIKMADURA – Cemburu benar-benar membuat gelap mata. Seperti yang terjadi pada Fitria. Perempuan berusia 23 tahun asal Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang itu tega membunuh Siti Maimuna, istri sah selingkuhannya.

Informasi yang dihimpun KLIKMADURA, aksi melawan hukum itu dilakukan Fitria lantaran rasa cemburu yang membuncah. Sebab, cintanya mulai diabaikan oleh selingkuhannya yang tak lain adalah suami Siti Maimuna.

Fitria dan Siti Maimuna tinggal di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Sampang. Mereka saling kenal. Namun, Fitria main serong dengan suami Siti Maimuna sejak dua tahun silam.

Baca juga :  Tabung Gas Dapur SPPG Kedungdung Bocor, Dua Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Cemburu membakar hati Fitria sejak selingkuhannya menjual mobil untuk modal usaha di Surabaya. Perempuan berkerudung itu takut ditinggal. Apalagi, dia mulai diabaikan.

Akhirnya, dia memutuskan membunuh Siti Maimuna pada Selasa (9/1/2024) dini hari. Fitria mengeksekusi menggunakan celurit milik saudaranya yang tinggal di Jakarta.

Tidak ada yang menyangka bahwa Fitria adalah pembunuh Siti Maimuna. Sebab, saat dikubur, Fitria juga ikut hadir di pemakaman. Bahkan, barang bukti berupa baju yang digunakan saat mengeksekusi juga dibuang ke semak belukar di belakang rumahnya.

Namun, upaya yang dilakukan gagal. Polisi berhasil mengendus tindakan kriminal yang dilakukan Fitria. Kemudian, dia ditangkap di rumahnya pada Senin (15/1/2024).

Baca juga :  Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Tembakau Madura, Khofifah Siapkan Regulasi

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, aksi pembunuhan itu dilatari persoalan asmara. Fitria menjalin hubungan gelap dengan suami korban.

Rasa cemburu membuat Fitria gelap mata sampai akhirnya melakukan tindakan pembunuhan. Perempuan berusia 23 tahun itu dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati. “Motif pembunuhan ini karena tersangka cemburu,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional
Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin
Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal
Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG
Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 04:31 WIB

Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin

Rabu, 15 April 2026 - 06:25 WIB

Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal

Selasa, 14 April 2026 - 07:18 WIB

Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius

Berita Terbaru

Salah satu sudut Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Ada Borok di Eloknya Wajah Desaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:03 WIB