SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tancap gas mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya ini dilakukan lewat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Sampang.
Langkah tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat yang akan mewajibkan sertifikasi halal berlaku penuh pada Oktober 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan, menegaskan pemerintah daerah tidak ingin UMKM lokal tertinggal menghadapi aturan tersebut.
“Pemkab hadir sebagai jembatan. Kami ingin UMKM mendapat pendampingan hingga tuntas agar produk mereka bisa bersaing,” tegasnya, Senin (9/9/2025).
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag, Fandi, menyebut pihaknya siap menurunkan penyuluh agama dan pendamping proses produk halal (PPH) untuk mempercepat tahapan sertifikasi.
“Kami akan bergerak bersama dinas terkait, sehingga UMKM bisa segera mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, Diskopindag Sampang, Evie Hariati, menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pendataan UMKM binaan yang siap mengikuti program tersebut.
“Kami terus mendorong agar pelaku usaha memanfaatkan fasilitasi ini,” ungkapnya.
Rapat koordinasi yang digelar menghasilkan kesepakatan teknis. Ke depan, Kemenag, Diskoperindag, Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan akan turun bersama untuk mempercepat proses sertifikasi halal.
Yuliadi optimistis, percepatan ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, melainkan juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM Sampang.
“Dengan sinergi lintas instansi, kami yakin UMKM lokal bisa menembus pasar nasional bahkan global,” pungkasnya. (san/nda)