SURABAYA || KLIKMADURA – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon senilai miliaran rupiah memasuki babak baru.
Sejumlah nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, resmi melapor ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto.
Dalam proses pelaporan, perwakilan nelayan didampingi kuasa hukum, Ali Topan, dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Terlapornya berinisial S. Kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” tegas Ali Topan, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, dana ganti rugi seharusnya menjadi hak nelayan, namun tidak pernah disalurkan. Ali Topan juga mendesak agar penyidik memperluas pemeriksaan.
“Kami minta penyidik juga memeriksa Bupati Sampang, pihak Petronas, dan SKK Migas. Karena SKK Migas mengklaim kewajiban ganti rugi sudah dibayarkan sejak 2024 kepada Pemkab Sampang,” ungkapnya.
Sebagai bukti, pihak pelapor menyerahkan rekaman video pengakuan SKK Migas yang menyebut pembayaran kompensasi telah dilakukan sejak tahun lalu.
Tak hanya itu, diserahkan pula bukti transfer Rp 6,3 miliar ke rekening Mandiri atas nama S di Kecamatan Banyuates.
Ali Topan menilai kasus ini sarat penyalahgunaan kewenangan. “Dana kompensasi yang seharusnya diterima nelayan secara langsung malah tidak diberikan hingga sekarang,” ucapnya.
Ia mendesak Polda Jatim menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan transparan.
Harapannya, hak nelayan bisa segera terpenuhi.
“Kami minta penyelidikan dilakukan sesuai KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Supaya perkara ini terang benderang dan hak nelayan tidak lagi diselewengkan,” pungkasnya. (san/nda)