Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Peluncuran Pilkada Serentak 2024, KPU Sampang Gelar JJS dan Senam Sehat

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Bank Jatim Pusat Ambil Alih Pengananan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Magang

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Diduga Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun, Pria 54 Tahun Asal Kecamatan Kedungdung Terancam Membusuk di Penjara
Yakin Anaknya Disantet, Lansia 80 Tahun di Sokobanah Sampang Bunuh Tetangga
Bakesbangpol Sampang Soroti Jejak Dana Parpol, Penggunaan APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
PAD Parkir Sampang Baru Rp2,3 Miliar, Dishub Dikejar Target APBD Rp3,5 Miliar
Petani 70 Tahun di Sokobanah Sampang Tewas Usai Dipukul Pria 80 Tahun
Tertabrak Motor Saat Menyeberang, Pejalan Kaki Tewas di Jalan Raya Kedungdung Sampang
Nyanyian Sumbang Eks Kadisdik Sampang, Pengajuan JC Fadeli Tak Kunjung Diterima Kejari
Lima Kawasan Pesisir Sampang Diusulkan Jadi Kampung Nelayan, Desa Dharma Mulai Digarap

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Diduga Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun, Pria 54 Tahun Asal Kecamatan Kedungdung Terancam Membusuk di Penjara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Yakin Anaknya Disantet, Lansia 80 Tahun di Sokobanah Sampang Bunuh Tetangga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Bakesbangpol Sampang Soroti Jejak Dana Parpol, Penggunaan APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PAD Parkir Sampang Baru Rp2,3 Miliar, Dishub Dikejar Target APBD Rp3,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Petani 70 Tahun di Sokobanah Sampang Tewas Usai Dipukul Pria 80 Tahun

Berita Terbaru