Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  SPPG Abaikan Peringatan Pemkab, Potensi PAD Sampang Ratusan Juta Rupiah Terancam Melayang 

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Datangi DPRD Sampang, Puluhan Aktivis Minta Tiga Pj Kades Dicopot

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Polantas Sampang Diminta Tak Sekadar Menindak, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Ukuran Utama
Satresnarkoba Sampang Ukir Dua Capaian di Polda Jatim, 26 Personel Digganjar Penghargaan
Kades Hasil Perpanjangan Masa Jabatan Bisa Mencalonkan Lagi? Begini Penjelasan Kepala DPMD Sampang
Festival Literasi Sampang 2026 Resmi Dibuka, Perpustakaan Jadi Panggung Literasi dan Budaya
Menantu di Tambelangan Sampang Sabet Mertua hingga Tewas, Caluk Berlumur Darah Diamankan Polisi
Pengadaan Alsintan Kuras Rp5,5 Miliar, Mesin Perajang Tembakau Malah Datang Usai Musim Panen
Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition
Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:48 WIB

Polantas Sampang Diminta Tak Sekadar Menindak, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Ukuran Utama

Selasa, 22 September 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Sampang Ukir Dua Capaian di Polda Jatim, 26 Personel Digganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 11:11 WIB

Kades Hasil Perpanjangan Masa Jabatan Bisa Mencalonkan Lagi? Begini Penjelasan Kepala DPMD Sampang

Senin, 21 September 2026 - 07:56 WIB

Festival Literasi Sampang 2026 Resmi Dibuka, Perpustakaan Jadi Panggung Literasi dan Budaya

Senin, 21 September 2026 - 05:55 WIB

Menantu di Tambelangan Sampang Sabet Mertua hingga Tewas, Caluk Berlumur Darah Diamankan Polisi

Berita Terbaru