Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Mahasiswa Datangi Polsek Pangarengan, Desak Polisi Sikat Balap Liar

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Viral! Warga Ngamuk di RSUD Sampang Gara-Gara Dilarang Masuk

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

14 Desa di Sampang Jadi Sasaran PAMSIMAS, Anggaran Rp7 Miliar Disiapkan
Kekeringan Mulai Merambah Wilayah Kota Sampang, Warga Jalan Aji Gunung Kesulitan Air Bersih
Ada Jejak Pembayaran Rp17,4 Juta, Disdik Sampang Sebut Pengadaan Seragam Olahraga Dibatalkan
Emil Dardak Ziarah ke Makam R.P. Mohammad Noer di Sampang, Bagian Rangkaian Hari Jadi ke-81 Jatim
Beda Kualitas, Beda Harga! Ini Rincian Harga Garam Sampang dari K3 hingga K1
60 Paket PJU Dipadatkan Jadi 8 Tender, Komisi III Sampang Ingatkan Dishub Tak Abaikan Syarat Teknis
UTM Dorong Budidaya Lele Sampang Naik Kelas Lewat Teknologi Bioflok dan Kitosan
Kontrak Segera Berakhir, 3.214 PPPK Paruh Waktu di Sampang Harap-Harap Cemas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:40 WIB

14 Desa di Sampang Jadi Sasaran PAMSIMAS, Anggaran Rp7 Miliar Disiapkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Kekeringan Mulai Merambah Wilayah Kota Sampang, Warga Jalan Aji Gunung Kesulitan Air Bersih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Ada Jejak Pembayaran Rp17,4 Juta, Disdik Sampang Sebut Pengadaan Seragam Olahraga Dibatalkan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Emil Dardak Ziarah ke Makam R.P. Mohammad Noer di Sampang, Bagian Rangkaian Hari Jadi ke-81 Jatim

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Beda Kualitas, Beda Harga! Ini Rincian Harga Garam Sampang dari K3 hingga K1

Berita Terbaru