Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Staf Diskopindag Sampang Terciduk Nongkrong di Warung Makan Saat Jam Kerja

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Penyaluran Bansos Diduga Sarat Permainan, MDW Sampang Turun Jalan

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Dibakar Anak Sendiri, Rumah Warga Ketapang Sampang Hangus Dilalap Api
Massa Demo Kejari Sampang, Desak Dugaan Penyimpangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Diusut Tuntas
Kejari Sampang Belum Setujui Pengajuan JC Mohammad Fadeli, Perkara Kemungkinan Berkembang
Timpang! Cabai Rawit di Pasar Sampang Rp60 Ribu Perkilogram, Harga di Petani Hanya Rp40 Ribu
Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejari Sampang Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Negara
Satu Orang Bawa Empat Motor Demi Dapat Pertalite, Antrean SPBU Banyuanyar Sampang Mengular Lebih dari 1 Kilometer
Namanya Disebut dalam BAP Kasus Korupsi Proyek Dispendik Sampang, Anggota DPRD Jatim Nurul Huda Angkat Bicara
Bertahun-Tahun Bergulir, Penerima Beasiswa Sahabat Sampang Kurang Pemberdayaan dari Pemkab

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 22:38 WIB

Dibakar Anak Sendiri, Rumah Warga Ketapang Sampang Hangus Dilalap Api

Kamis, 3 September 2026 - 07:59 WIB

Massa Demo Kejari Sampang, Desak Dugaan Penyimpangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Diusut Tuntas

Rabu, 2 September 2026 - 07:25 WIB

Kejari Sampang Belum Setujui Pengajuan JC Mohammad Fadeli, Perkara Kemungkinan Berkembang

Rabu, 2 September 2026 - 06:57 WIB

Timpang! Cabai Rawit di Pasar Sampang Rp60 Ribu Perkilogram, Harga di Petani Hanya Rp40 Ribu

Selasa, 1 September 2026 - 12:48 WIB

Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejari Sampang Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Negara

Berita Terbaru