Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Terkait Dugaan Penyelewangan Dana PKH Desa Rohayu, BRI Sampang Siap Buka Data Rekening

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pj Bupati Sampang Singgung Kesejahteraan hingga Tembakau

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat
Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi
Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan
Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Sampang: Kritik Publik Jadi Energi Berbenah, Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri
Puluhan Dapur MBG di Sampang Diduga Belum Bayar Pajak Air Tanah, Satgas Lempar Tanggung Jawab, Dinpendaloka Bungkam
Kuota SD Sekolah Rakyat di Sampang Tak Terpenuhi, Orang Tua Ragu Lepas Anak Tinggal di Asrama
Mayoritas Dapur MBG di Sampang Belum Bersertifikat Halal, Pemkab Sebut Terkendala Tak Ada RPU Halal

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:03 WIB

Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:58 WIB

Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:29 WIB

Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:37 WIB

Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:32 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Sampang: Kritik Publik Jadi Energi Berbenah, Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri

Berita Terbaru