Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Proyek P3-TGAI Sampang di Delapan Kecamatan Disorot

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Realisasi PAD Sektor Pajak Daerah Tahun 2024 Tak Capai Target

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Relawan Dapur MBG Dalpenang Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT 
Sampang Jadi Sasaran Investor China, Pemkab Dorong Serap Tenaga Kerja Lokal
Mahasiswa KKN Posko 5 UIN Madura Digitalisasi Data Kelompok Tani Desa Madulang Sampang
Usai Viral Alat Kelamin Dioles Cabai, Perempuan di Sampang Lapor Polisi
Di TMP Kusuma Negara, Bupati Sampang Bersama Forkopimda Kenang Pengorbanan Para Pahlawan
Kantor Imigrasi Pamekasan Antar Siswa hingga Hadiri Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Sampang
Kasus Dugaan Pencabulan di Camplong Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka
Jadi Sorotan, Aset Daerah Sampang Diduga Dijual Rp10 Miliar Tanpa Sepengetahuan Dewan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Relawan Dapur MBG Dalpenang Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Sampang Jadi Sasaran Investor China, Pemkab Dorong Serap Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:54 WIB

Mahasiswa KKN Posko 5 UIN Madura Digitalisasi Data Kelompok Tani Desa Madulang Sampang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Usai Viral Alat Kelamin Dioles Cabai, Perempuan di Sampang Lapor Polisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Di TMP Kusuma Negara, Bupati Sampang Bersama Forkopimda Kenang Pengorbanan Para Pahlawan

Berita Terbaru