Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Temukan Uang Transport KPPS Ditahan, Formasa Audiensi KPU Sampang

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Jabatan Pj Kades Diduga Dijual Ratusan Juta, Massa Aksi Minta APH Turun Tangan

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Tak Lagi Berhenti di Sumur Bor, TMMD Mulai Bangun Jalur Air Bersih Menuju Rumah Warga Panyepen
Perangi Hoaks dan Deepfake, Diskominfo Sampang Hadirkan Platform Verifikasi Konten Berbasis AI
Sekolah Rakyat Terintegrasi Sampang Resmi Dimulai, 335 Siswa Dapat Asrama, Makan, dan Pembinaan Karakter Gratis
Faisol Ansori Jadi Pj Sekda Sampang, Isu Nepotisme Mencuat, Transparansi Dipertaruhkan
Dicap Londo Ireng oleh Presiden Prabowo, Kuli Tinta Kota Bahari Turun Jalan
165 Dapur MBG Sampang Masih Bergantung pada Supplier Besar, Koperasi Desa dan Petani Lokal Belum Jadi Penopang
Gotong Royong Bangkit di Desa Panyepen, Warga dan TNI Bahu Membahu Sukseskan TMMD ke-129
Rektor USG Siapkan Beasiswa bagi Ratusan Santri Ponpes Miftahul Ulum Al-Hasani

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Tak Lagi Berhenti di Sumur Bor, TMMD Mulai Bangun Jalur Air Bersih Menuju Rumah Warga Panyepen

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Perangi Hoaks dan Deepfake, Diskominfo Sampang Hadirkan Platform Verifikasi Konten Berbasis AI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Sekolah Rakyat Terintegrasi Sampang Resmi Dimulai, 335 Siswa Dapat Asrama, Makan, dan Pembinaan Karakter Gratis

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:26 WIB

Dicap Londo Ireng oleh Presiden Prabowo, Kuli Tinta Kota Bahari Turun Jalan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:57 WIB

165 Dapur MBG Sampang Masih Bergantung pada Supplier Besar, Koperasi Desa dan Petani Lokal Belum Jadi Penopang

Berita Terbaru