Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Cerita Irwan Dangdut Academy Usai Terlibat Lakalantas di Sampang, Warga Bukan Nolong Malah Nyuruh Nyanyi

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Alun-alun Trunojoyo, Mahakarya Aba Idi yang Dongkrak Ekonomi Masyarakat

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Pemkab Sampang Gaspol Percepatan Sertifikasi Halal UMKM, Target Rampung Sebelum 2026
Luput Dari Perhatian Pemerintah, Warga Desa Pasarenan Terpaksa Sumbangan Perbaiki Jalan Rusak
Pemkab Sampang Lantik 32 Pejabat Baru, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Integritas
433 Anak di Kabupaten Sampang Positif Campak, Satu Orang Meninggal
ASN Penganiaya Kurir JNT Hanya Diberhentikan Sementara, BKPSDM Sampang Berdalih Tunggu Inkracht
Di Tengah Gelombang Besar Demonstrasi, PCNU Sampang Minta Warga Tidak Mudah Terprovokasi
Kacabdindik Jatim Wilayah Sampang Warning Kepsek Tak Lakukan Pungli PIP
Sejak Mutasi Besar-Besaran, 33 Jabatan Eselon II-IV di Sampang Masih Kosong

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 07:14 WIB

Pemkab Sampang Gaspol Percepatan Sertifikasi Halal UMKM, Target Rampung Sebelum 2026

Senin, 8 September 2025 - 07:09 WIB

Luput Dari Perhatian Pemerintah, Warga Desa Pasarenan Terpaksa Sumbangan Perbaiki Jalan Rusak

Senin, 8 September 2025 - 06:51 WIB

Pemkab Sampang Lantik 32 Pejabat Baru, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Sabtu, 6 September 2025 - 09:44 WIB

433 Anak di Kabupaten Sampang Positif Campak, Satu Orang Meninggal

Rabu, 3 September 2025 - 11:18 WIB

ASN Penganiaya Kurir JNT Hanya Diberhentikan Sementara, BKPSDM Sampang Berdalih Tunggu Inkracht

Berita Terbaru