Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Nanti Malam, KPU Akan Gelar Kirab Maskot Si Jalih dan Maskot Pilkada Sampang

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Ratusan TNI-Polri Berkumpul di Pelabuhan Trunojoyo Sampang, Ada Apa?

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Selamat dari Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Warga Banyuates Disambut Tangis Keluarga
Live TikTok Bongkar Jejak Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kecamatan Banyuates
Dinas Perpustakaan Sampang Gelar Workshop Naskah Kuno, 50 Peserta Telusuri Jejak Sejarah
Jelang Akhir Tahun, DPRD Sampang Pesimistis Pilkades Bisa Digelar Meski Anggaran Disiapkan
Penggeledahan Kasus Curanmor di Banyuates Berujung Temuan Plastik Kristal Diduga Sabu
Harga Garam di Sampang Jauh dari Harapan Petani
Kapolsek Camplong Soroti Bullying dan Kenakalan Remaja Saat Pimpin Upacara di SMPN 3
Rantai Pasok Garam Tersendat, Petani Sampang Pilih Timbun Hasil Panen Ketimbang Jual Murah

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:19 WIB

Selamat dari Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Warga Banyuates Disambut Tangis Keluarga

Rabu, 16 September 2026 - 11:12 WIB

Live TikTok Bongkar Jejak Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kecamatan Banyuates

Selasa, 15 September 2026 - 10:21 WIB

Dinas Perpustakaan Sampang Gelar Workshop Naskah Kuno, 50 Peserta Telusuri Jejak Sejarah

Selasa, 15 September 2026 - 07:31 WIB

Jelang Akhir Tahun, DPRD Sampang Pesimistis Pilkades Bisa Digelar Meski Anggaran Disiapkan

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Penggeledahan Kasus Curanmor di Banyuates Berujung Temuan Plastik Kristal Diduga Sabu

Berita Terbaru