Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Polsek Sokobanah Grebek Sabung Ayam, Pelaku Kabur Polisi Hanya Sita Ayam dan Terpal

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Dukung Program Strategis Nasional, Pemdes Tlambah Gelar Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan Sampang Gelar Workshop Naskah Kuno, 50 Peserta Telusuri Jejak Sejarah
Jelang Akhir Tahun, DPRD Sampang Pesimistis Pilkades Bisa Digelar Meski Anggaran Disiapkan
Penggeledahan Kasus Curanmor di Banyuates Berujung Temuan Plastik Kristal Diduga Sabu
Harga Garam di Sampang Jauh dari Harapan Petani
Kapolsek Camplong Soroti Bullying dan Kenakalan Remaja Saat Pimpin Upacara di SMPN 3
Rantai Pasok Garam Tersendat, Petani Sampang Pilih Timbun Hasil Panen Ketimbang Jual Murah
Wartawan Sampang Gelar Yasinan Doakan Lima Jurnalis Hilang Ditemukan dengan Selamat
Serapan Tembakau Sampang Masih Minim, Petani Cemas Harga Jatuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:21 WIB

Dinas Perpustakaan Sampang Gelar Workshop Naskah Kuno, 50 Peserta Telusuri Jejak Sejarah

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Penggeledahan Kasus Curanmor di Banyuates Berujung Temuan Plastik Kristal Diduga Sabu

Senin, 14 September 2026 - 09:22 WIB

Harga Garam di Sampang Jauh dari Harapan Petani

Senin, 14 September 2026 - 08:47 WIB

Kapolsek Camplong Soroti Bullying dan Kenakalan Remaja Saat Pimpin Upacara di SMPN 3

Senin, 14 September 2026 - 05:19 WIB

Rantai Pasok Garam Tersendat, Petani Sampang Pilih Timbun Hasil Panen Ketimbang Jual Murah

Berita Terbaru