Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dipenjara Akibat Ngaku Pernah Tidur dengan Istri Orang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adhima akhirnya mendekam di penjara sejak Kamis (19/9/2024).

Politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota dewan. Fauzan Adhima mengaku pernah tidur atau berhubungan intim dengan perempuan yang akrab disapa Tya itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Kala itu, Fauzan Adhima terlibat cekcok dengan Haji Madud, suami Tya di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.

Tak terima disebut pernah berhubungan intim, akhirnya Tya yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat melapor ke Polres Sampang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga :  250 Pesilat Sampang Berebut Gelar Juara Bupati Cup 2023

Atas laporan tersebut, Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Senin, 11 September 2023, Fauzan Adhima ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemudian melakukan serangkaian sidang. Akhirnya, politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Fauzan Adhima dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Fauzan Adhima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun ditolak.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak dan menambah masa hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Tabungan Siswa SDN Taddan 2 Sampang Senilai Rp 494 Juta Belum Dibagikan, Diduga Dititip ke Perusahaan Travel Umrah

“Pukul 13.00 WIB siang tadi FA (Fauzan Adhima) menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukum dan didampingi keluarganya,” kata JPU Kejari Sampang Suharto.

Fauzan Adhima menyerahkan diri usai MA menolak gugatan kasasi. Dia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang. (*/pen)

Berita Terkait

Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan
Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Sampang: Kritik Publik Jadi Energi Berbenah, Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri
Puluhan Dapur MBG di Sampang Diduga Belum Bayar Pajak Air Tanah, Satgas Lempar Tanggung Jawab, Dinpendaloka Bungkam
Kuota SD Sekolah Rakyat di Sampang Tak Terpenuhi, Orang Tua Ragu Lepas Anak Tinggal di Asrama
Mayoritas Dapur MBG di Sampang Belum Bersertifikat Halal, Pemkab Sebut Terkendala Tak Ada RPU Halal
Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Sampang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik
Sambut HANI, Kepala Bakesbangpol Sampang Ajak Generasi Muda Kejar Prestasi dan Jauhi Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:29 WIB

Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:37 WIB

Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:32 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Sampang: Kritik Publik Jadi Energi Berbenah, Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:16 WIB

Puluhan Dapur MBG di Sampang Diduga Belum Bayar Pajak Air Tanah, Satgas Lempar Tanggung Jawab, Dinpendaloka Bungkam

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:18 WIB

Kuota SD Sekolah Rakyat di Sampang Tak Terpenuhi, Orang Tua Ragu Lepas Anak Tinggal di Asrama

Berita Terbaru