PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan mengalokasikan anggaran Rp873.297.900 untuk pengadaan perangkat komputer dan pendukung pelayanan administrasi kependudukan pada 2026.
Peralatan tersebut ditempatkan di empat kecamatan untuk memperkuat layanan perekaman dan pencetakan KTP serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Empat kecamatan yang menjadi sasaran program tersebut yakni Batumarmar, Proppo, Larangan, dan Pegantenan. Perangkat pelayanan tersebut telah diluncurkan dan mulai dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah masing-masing.
Kepala Disdukcapil Pamekasan Agus Budi Santoso mengatakan, penempatan perangkat lebih diprioritaskan untuk kecamatan yang lokasinya relatif jauh dari pusat kota.
“Kami utamakan yang jauh dari daerah kota, sehingga empat kecamatan tersebut bisa meng-cover daerah-daerah terdekat,” ungkap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, layanan di Batumarmar nantinya dapat menjangkau sebagian masyarakat Kecamatan Pasean. Sementara Pegantenan dapat meng-cover masyarakat dari wilayah Pakong dan Palengaan.
Adapun Kecamatan Proppo diharapkan dapat melayani masyarakat dari wilayah Tlanakan bagian barat dan utara serta sebagian Palengaan. Sedangkan Kecamatan Larangan diproyeksikan membantu pelayanan masyarakat dari Kecamatan Galis dan Kadur.
Agus menjelaskan, rencana awal Disdukcapil sebenarnya mencakup enam kecamatan. Namun, keterbatasan anggaran membuat pengadaan pada tahun ini baru direalisasikan di empat kecamatan.
Dua kecamatan lainnya, yakni Pakong dan Kadur, direncanakan masuk dalam pengusulan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Nanti dua kecamatan itu sesuai target awal kami yaitu Kecamatan Pakong dan Kecamatan Kadur. Tapi nunggu PAK,” tegasnya.
Menurut Agus, pemenuhan perangkat pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan secara bertahap. Disdukcapil juga telah memetakan sejumlah kecamatan yang menjadi sasaran pengadaan perangkat perekaman dan pencetakan KTP serta KIA pada 2027.
Program tersebut, kata Agus, merupakan upaya pemerintah mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Warga tidak lagi harus selalu datang ke pusat kota untuk mengurus dokumen kependudukan tertentu.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa dan kecamatan sebagaimana yang dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang semuanya serba mudah, kalau pelayanan akta kematian, kelahiran kemudian kartu keluarga (KK) bisa di desa. Kalau kartu KTP dan KIA bisa ke kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Proppo Bagus Irawan Ainul Nizhar menyambut baik realisasi program tersebut. Menurutnya, keberadaan layanan perekaman KTP di tingkat kecamatan memberikan kemudahan bagi masyarakat Proppo dan wilayah sekitarnya.
“Alhamdulillah sudah dilaunching Jumat (25/9/2026) oleh bapak bupati langsung. Alhamdulillah ini sangat disambut baik oleh warga Kecamatan Proppo, karena tidak perlu jauh-jauh ke Capil untuk perekaman KTP, yang bisa memakan waktu, tenaga dan uang,” tandasnya. (enk/nda)














