SAMPANG || KLIKMADURA – Komisi II DPRD Kabupaten Sampang mendukung pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi untuk mewujudkan swasembada pangan tahun 2027.
Perpres tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi dan mendukung produktivitas sektor pertanian nasional.
Selama ini, pendistribusian pupuk bersubsidi menghadapi banyak problem. Mulai dari rantai distribusi yang panjang hingga penyalahgunaan.
Ketua Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan mengatakan, pemerintahan Prabowo-Gibran menginginkan pupuk bersubsidi dinikmati langsung oleh petani.
Dari keinginan itu, muncul wacana untuk mengeluarkan Perpes terkait penyaluran pupuk subsidi langsung diterima oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Politisi Gerindra itu juga menyinggung soal pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi pupuk. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) wajib berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi itu.
“KP3, Kepolisian, Dandim, dan pihak berwajib lainnya harus bersinergi melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan seperti dijual di atas HET dan lain sebagainya,” katanya.
Alan menyampaikan, Pupuk Indonesi telah menyalurkan sebesar 6,7 juta ton pupuk bersubsidi untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Angka tersebut setara 88,9 persen dari total kontrak penyaluran, yaitu sebesar 7,54 juta ton. Perinciannya, 3,2 juta pupuk NPK, 3,4 juta pupuk urea dan 40 ribu pupuk organik.
“Petani selama ini sangat direpotkan dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Penyalurannya sangat birokratis dan bertele-tele. Maka dari itu, Kami sangat setuju pengesahan Perpres ini dipercepat sehingga petani mudah memeroleh pupuk,” tandasnya. (san/diend)