SAMPANG || KLIKMADURA – Polemik dana perjalanan dinas (perdin) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang belum dicairkan terus menggelinding. Ketua Panwascam Omben, Makmun, pun akhirnya angkat bicara.
Makmun mengakui bahwa dana perdin PTPS belum dicairkan. Namun, hal itu bukan karena faktor kesengajaan. Melainkan, karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
“Untuk mencairkan dana perdin dari Bank itu ada persyaratannya. Tidak bakalan dicairkan jika persyaratannya belum lengkap,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pemicu anggaran perdin itu belum cair karena surat pertanggungjawaban (SPj) anggota PTPS belum disetorkan kepada Bawaslu Kabupaten. Sebab, SPj belum terkumpul secara keseluruhan.
“Mulai dari bulan November dan Desember belum dikumpulkan ke Bawaslu Kabupaten, masih banyak berkas yang kurang, berkasnya masih ada di kantor,” lanjutnya.
Makmun mengaku masih mengerjakan berkas-berkas hasil pengawasan dari anggota PTPS. Serta, menunggu anggota PTPS yang belum menyetorkan surat pertanggungjawabannya.
“Pengumpulan SPj masih lama. Anggota PTPS masih belum mengumpulkan, banyak tugasnya yang belum selesai, masih banyak gugatan-gugatan di Kecamatan Omben karena kerja mereka tidak benar. Ada PHPU dan PSU, karena pengawasannya tidak benar, ini masih kita kerjakan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu anggota PTPS yang enggan disebutkan namanya berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sampang.
Tujuannya, agar segera diketahui duduk persoalan yang menyebabkan perdin itu tidak kunjung cair. “Kami tidak ingin hak kami dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya. (san/diend)