SAMPANG || KLIKMADURA — Dugaan penggelapan uang arisan kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga bernama Siti Musarrofah resmi melaporkan ketua arisan yang diikutinya sejak 2020.
Laporan tersebut ditujukan kepada H. Misrawi, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem. Siti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp35 juta setelah hak arisannya tidak kunjung dicairkan.
“Ya, benar saya ikut arisan H. Misrawi, tapi sampai sekarang belum saya terima,” ujar Siti.
Kelompok arisan itu awalnya beranggotakan 53 orang. Siti mengambil dua slot dengan kewajiban iuran sebesar Rp1 juta per bulan dan dijadwalkan menerima haknya pada Desember 2024.
Hingga 10 September 2025 uang itu masih belum diberikan. Kondisi tersebut membuat Siti memilih menempuh jalur hukum.
“Saya mendengar kabar bahwa uang iuran telah digunakan oleh H. Misrawi, jadi saya meminta pengembalian dana penuh Rp35 juta tetapi tidak ditanggapi,” katanya.
Ia mengaku sudah berulang kali mendatangi rumah terlapor. Namun, ia hanya mendapat janji tanpa kepastian.
“Saya berulang kali ke rumahnya, tapi tidak ada kejelasan,” pungkasnya.
Laporan resmi Siti kini telah diterima penyidik Satreskrim Polres Sampang. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini agar korban mendapatkan kepastian hukum.
Kasus dugaan penggelapan tersebut berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kemudian, denda bagi pelaku yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya. (ibn/nda)














