Ketua Arisan di Sampang Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Musarrofah, korban dugaan penipuan arisan saat melapor ke Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

Siti Musarrofah, korban dugaan penipuan arisan saat melapor ke Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA — Dugaan penggelapan uang arisan kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga bernama Siti Musarrofah resmi melaporkan ketua arisan yang diikutinya sejak 2020.

Laporan tersebut ditujukan kepada H. Misrawi, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem. Siti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp35 juta setelah hak arisannya tidak kunjung dicairkan.

“Ya, benar saya ikut arisan H. Misrawi, tapi sampai sekarang belum saya terima,” ujar Siti.

Kelompok arisan itu awalnya beranggotakan 53 orang. Siti mengambil dua slot dengan kewajiban iuran sebesar Rp1 juta per bulan dan dijadwalkan menerima haknya pada Desember 2024.

Baca juga :  DPRD Sampang Komitmen Kawal Penuh Program Layanan Kesehatan

Hingga 10 September 2025 uang itu masih belum diberikan. Kondisi tersebut membuat Siti memilih menempuh jalur hukum.

“Saya mendengar kabar bahwa uang iuran telah digunakan oleh H. Misrawi, jadi saya meminta pengembalian dana penuh Rp35 juta tetapi tidak ditanggapi,” katanya.

Ia mengaku sudah berulang kali mendatangi rumah terlapor. Namun, ia hanya mendapat janji tanpa kepastian.

“Saya berulang kali ke rumahnya, tapi tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Laporan resmi Siti kini telah diterima penyidik Satreskrim Polres Sampang. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini agar korban mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga :  Terkait Dugaan Penyelewangan Dana PKH Desa Rohayu, BRI Sampang Siap Buka Data Rekening

Kasus dugaan penggelapan tersebut berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian, denda bagi pelaku yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya. (ibn/nda)

Berita Terkait

Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang
Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang
Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya
Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 11:23 WIB

Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:23 WIB

Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:14 WIB

Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16 WIB

Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terbaru