SAMPANG || KLIKMADURA – Ribuan warga yang mengatasnamakan Aliansi Banyuates Tangguh (ALIBATA) menduduki Kantor Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Mereka menolak pergantian sejumlah Pj kepala desa, Rabu (9/4/2025).
Imam Hanafi Al Mas’udi, salah satu korlap aksi menyampaikan, evaluasi dan pergantian Pj kades melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 27 tahun 2021 yang telah di edarkan pada 07 Juni 2021 yang lalu.
“Evaluasi Pj kades yang ketentuannya dilakukan enam bulan ini seharusnya pada bulan Juni atau paling lambat bulan Juli 2025, sementara evaluasi dilakukan pada bulan Desember 2024,” teriak Imam Hanafi Al Mas’udi.
Selain itu, beredar kabar adanya dugaan jual beli jabatan Pj kades di Kecamatan Banyuates. Dengan demikian, masyarakat menolak pergantian Pj kades yang dilakukan Pemkab Sampang.
“Kami menuntut janji bupati untuk menyelenggarakan pilkades. Jika masih diisi Pj, dapat dipastikan banyak transaksi jual beli jabatan,” jelasnya.
Dia menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki isu jual beli jabatan Pj kades yang beredar.
“Kami sangat berharap APH benar-benar mengusut tuntas isu praktek jual beli jabatan. Apalagi nominalnya tidak kecil. Informasinya Rp 100-200 juta,” tandasnya.
Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta menanggapi dan menemui lamgsunh massa aksi untuk memberikan penjelasan.
Menurut dia, UU desa yang baru mengamanatkan kepala desa yang semula menjabat enam tahun ditambah menjadi delapan tahun. Dengan demikian, masa jabatan yang selesai pada tahun 2026 diperpanjang hingga 2028.
“Di Kabupaten Sampang ada sekitar 30 – 40 kades yang mengalami perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Sudarmanta mengaku sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tahapan pilkades dilaksanakan secara serentak tahun 2027. (san/diend)