Jabatan Pj Kades Diduga Dijual Ratusan Juta, Massa Aksi Minta APH Turun Tangan

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan warga membakar ban bekas saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ribuan warga membakar ban bekas saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

SAMPANG || KLIKMADURA –  Ribuan warga yang mengatasnamakan Aliansi Banyuates Tangguh (ALIBATA) menduduki Kantor Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Mereka menolak pergantian sejumlah Pj kepala desa, Rabu (9/4/2025).

Imam Hanafi Al Mas’udi, salah satu korlap aksi menyampaikan, evaluasi dan pergantian Pj kades melanggar Peraturan  Bupati (Perbub) Nomor 27 tahun 2021 yang telah di edarkan pada 07 Juni 2021 yang lalu.

“Evaluasi Pj kades yang ketentuannya dilakukan enam bulan ini seharusnya pada bulan Juni atau paling lambat bulan Juli 2025, sementara evaluasi dilakukan pada bulan Desember 2024,” teriak Imam Hanafi Al Mas’udi.

Baca juga :  Polda Jatim Terjunkan Tim Labfor Dalami Pembakaran Mobil dan Motor Milik Warga Banyuates

Selain itu, beredar kabar adanya dugaan jual beli jabatan Pj kades di Kecamatan Banyuates. Dengan demikian, masyarakat menolak pergantian Pj kades yang dilakukan Pemkab Sampang.

“Kami menuntut janji bupati untuk menyelenggarakan pilkades. Jika masih diisi Pj, dapat dipastikan banyak transaksi jual beli jabatan,” jelasnya.

Dia menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki isu jual beli jabatan Pj kades yang beredar.

“Kami sangat berharap APH benar-benar mengusut tuntas isu praktek jual beli jabatan. Apalagi nominalnya tidak kecil. Informasinya Rp 100-200 juta,” tandasnya.

Baca juga :  Membahayakan! Sejumlah Kelas SDN Krampon 1 Sampang Nyaris Ambruk

Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta menanggapi dan menemui lamgsunh massa aksi untuk memberikan penjelasan.

Menurut dia, UU desa yang baru mengamanatkan kepala desa yang semula menjabat enam tahun ditambah menjadi delapan tahun. Dengan demikian, masa jabatan yang selesai pada tahun 2026 diperpanjang hingga 2028.

“Di Kabupaten Sampang ada sekitar 30 – 40 kades yang mengalami perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Sudarmanta mengaku sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tahapan pilkades dilaksanakan secara serentak tahun 2027. (san/diend)

Berita Terkait

Gelar Razia di Wilkum Sampang, Satlantas Polres Bangkalan Sita Mobil Pribadi hingga Truk
Asal-usul Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton yang Hendak Diselundupkan Sulit Diungkap
Offside!! Personel Satlantas Polres Bangkalan Gelar Razia di Wilayah Hukum Sampang
Polres Sampang Bekuk Kurir Narkoba Hampir 1 Kilogram, Pemilik Masih Misteri
Jalan Poros Kabupaten Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Patungan Lakukan Perbaikan
Bupati Sampang Didesak Segera Gelar Pilkades Serentak
Sempat Lari ke Kalimantan, DPO Kasus Pembunuhan Diringkus dan Diancam Hukuman Mati
Puluhan Tahun Jalan Dibiarkan Rusak Parah, Pemuda Desa Komis Wadul DPRD Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 04:17 WIB

Gelar Razia di Wilkum Sampang, Satlantas Polres Bangkalan Sita Mobil Pribadi hingga Truk

Kamis, 24 April 2025 - 10:50 WIB

Asal-usul Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton yang Hendak Diselundupkan Sulit Diungkap

Rabu, 23 April 2025 - 11:35 WIB

Offside!! Personel Satlantas Polres Bangkalan Gelar Razia di Wilayah Hukum Sampang

Rabu, 23 April 2025 - 08:57 WIB

Polres Sampang Bekuk Kurir Narkoba Hampir 1 Kilogram, Pemilik Masih Misteri

Kamis, 17 April 2025 - 04:53 WIB

Jalan Poros Kabupaten Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Patungan Lakukan Perbaikan

Berita Terbaru