Dugaan Potongan Honor BPD Tragih, Camat Robatal Dituding Tutup Mata

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Robatal, Revelino Diaz Steny. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)

Camat Robatal, Revelino Diaz Steny. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, kembali mencuat.

Warga menilai pihak kecamatan terkesan cuek dan belum mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Mantan anggota BPD Tragih, Imam Is Romadoni, menyayangkan sikap Camat Robatal yang dinilai tidak responsif terhadap laporan dugaan pemotongan honor itu.

Imam mengaku setiap kali pencairan, anggota BPD diminta menyerahkan Rp100 ribu kepada pemerintah desa dengan alasan pajak. Namun hingga kini, tidak ada bukti setor resmi yang ditunjukkan.

Baca juga :  Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLT DD Rp 260 Juta, Kades dan Bendahara Gunung Rancak Diberhentikan

“Kalau memang benar untuk pajak, harusnya ada dokumen resmi dan transparan. Tapi faktanya, tidak pernah dijelaskan,” ujar Imam, Jumat (11/10/2025).

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merugikan hak anggota BPD.

Imam pun mendesak kecamatan turun tangan agar dugaan penyimpangan keuangan di tingkat desa segera ditertibkan.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, kecamatan semestinya tidak membiarkan praktik seperti ini. Jangan sampai hak anggota BPD terus dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Robatal, Revelino Diaz Steny, menilai persoalan keuangan dan pemerintahan di tingkat desa merupakan ranah kewenangan masing-masing desa.

Baca juga :  Ancam Bunuh Mantan Kades Madulang Sampang, 2 Pelaku Ditangkap 6 Lainnya Buron

“Bisa saja ada kesepakatan antara pihak desa dan BPD sebelumnya. Kalau memang keberatan, seharusnya disampaikan saat audit oleh Inspektorat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, honor anggota BPD di Kabupaten Sampang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Besaran dan pencairannya diatur melalui Peraturan Bupati, dan pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan serta sesuai mekanisme keuangan desa. (ibn/nda)

Berita Terkait

Dana PKH Raib, Pendamping Desa di Sampang Diduga Tilap Bantuan Warga Sejak 2019
Dapat Kucuran Program Penghapusan Miskin Ekstrem, 2.466 Warga Sampang Terima Bantuan Rp1,5 Juta
Ponpes Miftahul Ulum Lepelle Sampang Masuk dalam Tayangan Trans7, Alumni Siap Tempuh Jalur Hukum
Bumdes Tak Kunjung Terbentuk, Dana Ketahanan Pangan Desa Paseyan Tertahan
Driver Ojol Asal Sidoarjo Dibakar di Sampang, Polisi Turun Tangan
Dokter Bedah Diduga Lakukan Malpraktik, RS Nindhita Dikepung Massa
52 Desa di Sampang Mulai Mencairkan DD Tahap II
Bus Gunung Harta Nyemplung ke Selokan di Jalur Nasional Camplong, Tiga Penumpang Luka

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Dana PKH Raib, Pendamping Desa di Sampang Diduga Tilap Bantuan Warga Sejak 2019

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:11 WIB

Dapat Kucuran Program Penghapusan Miskin Ekstrem, 2.466 Warga Sampang Terima Bantuan Rp1,5 Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Ponpes Miftahul Ulum Lepelle Sampang Masuk dalam Tayangan Trans7, Alumni Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Bumdes Tak Kunjung Terbentuk, Dana Ketahanan Pangan Desa Paseyan Tertahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Driver Ojol Asal Sidoarjo Dibakar di Sampang, Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru