SAMPANG || KLIKMADURA – Nasib salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sampang yang terlibat kasus penganiayaan kurir JNT masih belum jelas.
Hingga kini, BKPSDM Sampang belum mengambil langkah tegas lantaran proses hukum belum inkracht.
Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur, BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) di Pamekasan.
“Kami tidak bisa memproses lebih lanjut sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Secara internal hanya bisa dilakukan pemberhentian sementara, sementara langkah lanjutan menunggu keputusan final,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, koordinasi dalam kasus ini juga dilakukan melalui Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung ASN yang bersangkutan.
Namun hingga kini, belum ada informasi detail mengenai perkembangan kasus tersebut, meskipun proses hukum sudah berjalan lebih dari dua bulan.
Sebagai langkah awal, ASN tersebut sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, untuk keputusan final terkait sanksi yang akan dijatuhkan, masih menunggu putusan tetap dari pengadilan.
“Pemberhentian sementara ini dilakukan karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum. Untuk langkah berikutnya, kami menunggu putusan final dari pengadilan,” pungkasnya. (ibn/nda)