Saksi Terus Bongkar Dugaan Kecurangan di Dapil V Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proses rekapitulasi suara hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan di Kecamatan Pademawu berlangsung alot.

Sebab, satu per satu dugaan kecurangan dibongkar oleh saksi. Akibatnya, sejumlah kotak suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) harus dihitung ulang.

Saksi Partai Hanura Rahem menyampaikan, banyak dugaan kecurangan yang terjadi di daerah pemilihan (dapil) V.

Tepatnya, di sejumlah TPS di Kecamatan Pademawu. Di antaranya, kotak suara tidak bersegel serta jumlah surat suara yang dicoblos diduga lebih banyak dibanding pemilih yang hadir.

Baca juga :  BREAKING NEWS!! Beredar Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres di Pamekasan Sebelum Pukul 13.00, Paslon AMIN Menang Telak

Temuan itu terungkap saat saksi mengecek daftar hadir. Hasilnya, di TPS 9 dan TPS 18 Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu diduga tidak singkron antara daftar hadir dan surat suara yang dicoblos.

“Setelah dicek daftar hadir, diduga lebih banyak yang dicoblos dari pada masyarakat yang hadir ke TPS,” katanya Rabu (21/2/2024).

Akibat temuan itu, saksi meminta agar dilakukan hitung ulang. Beruntung, permintaan tersebut disetujui oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK).

“PPK dan Panwascam sepakat menyetui permintaan saksi dihitung ulang karena diduga ada selisih jumlah daftar hadir,” kata Rahem.

Baca juga :  Sembilan Toko Di Sekitar Asrama Santri Ponpes Muba Bata-Bata, Pamekasan Terbakar

Rahem menyampaikan, bukti-bukti dugaan pelanggaran terus dikumpulkan. Selain meminta hitung ulang, saksi juga akan membawa dugaan kecurangan itu ke ranah pidana.

Yakni, akan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Harapannya, semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dihukum sesuai prosedur yang berlaku. (diend)

Berita Terkait

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau
Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu
Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan
Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar
Ketua Gelora Pamekasan Beberkan Dampak Krisis Fiskal, 95 Ribu Warga Tak Tercover UHC
Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen
Pemkab Pamekasan Upayakan Insentif Tahunan Guru Non ASN Tetap Cair
SRMP 29 Pamekasan Libur Akhir Tahun, Aktivitas Sekolah Dimulai Lebih Awal

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:01 WIB

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau

Senin, 29 Desember 2025 - 14:27 WIB

Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu

Senin, 29 Desember 2025 - 13:50 WIB

Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WIB

Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar

Senin, 29 Desember 2025 - 08:37 WIB

Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen

Berita Terbaru

#AndaHarusTahu

Tahun 2025 Bintang 5 

Rabu, 31 Des 2025 - 02:45 WIB