MK Terima Seluruh Sengketa Pilkada di Madura, Sidang Akan segera Digelar

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri: Calon Bupati Sampang KH. Muhammad bin Muafi Zaini, Calon Bupati Sumenep KH. Ali Fikri, Calon Bupati Bangkalan Mathur Husyairi, Calon Bupati Pamekasan KH. Muhammad Baqir Aminatullah. (DOK. KLIK MADURA)

Dari kiri: Calon Bupati Sampang KH. Muhammad bin Muafi Zaini, Calon Bupati Sumenep KH. Ali Fikri, Calon Bupati Bangkalan Mathur Husyairi, Calon Bupati Pamekasan KH. Muhammad Baqir Aminatullah. (DOK. KLIK MADURA)

MADURA || KLIKMADURA – Pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) empat kabupaten di Madura belum benar-benar usai. Setelah bertarung di tempat pemungutan suara (TPS), kini dilanjutkan di meja hijau.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024 yang diajukan masing-masing paslon di Madura.

Sengketa PHPKADA Sumenep yang diajukan Paslon nomor urut 1 KH. Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam (Final) teregister dengan nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam dokumen sengketanya, Paslon Final meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024.

Alasannya, karena diduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Bahkan, ditemukan adanya tingkat kahadiran di TPS yang dinilai tidak masuk akal karena di atas 100 persen lebih.

Baca juga :  Berkualitas dan Dekat dengan Ulama, MH Said Abdullah Dukung Ahmad Baidowi Nyalon Bupati Pamekasan

Seperti, di Kecamatan Sapeken, Raas, Arjasa dan Masalembu. Lalu, di beberapa kecamatan lain di wilayah daratan seperti Kecamatan Lenteng, Saronggi, Bluto, Ambunten dan kecamatan lainnya.

Kemudian, sengketa Pilkada Pamekasan yang diajukan Paslon KH. Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) teregister dengan nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam materi gugatannya, paslon yang diusung PPP dan PDI Perjuangan itu juga menduga ada kecurangan yang terjadi secara TSM. Beberapa warga yang sudah meninggal dunia juga tercatat sebagai pemilih.

Kondisi tersebut terjadi di beberapa kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Pegantenan, Proppo dan Palengaan. Paslon tersebut juga menduga adanya ketidaknetralan dari kepala desa (kades).

Baca juga :  PPP Tumbang, 8 Caleg DPR RI Dapil Madura ini Akan Melenggang ke Senayan

Sementara itu, sengketa Pilkada Sampang teregister dengan nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sengketa tersebut diajukan Paslon KH. Muhammad Bin Muafi – H. Abdullah Hidayat (Mandat).

Dalam gugatannya, paslon dengan nomor urut 1 itu menduga adanya penyelenggara pemilu yang tidak netral. Indikasinya, penyelenggara membiarkan adanya warga mencoblos menggunakan form C milik warga yang sudah meninggal dunia.

Atas beberapa temuan dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan, tim Paslon Mandat meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sampang Nomor 1209 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Sengketa Pilkada Bangkalan juga diterima oleh MK. Yakni, dengan nomor register 63/PHPU.BUP-XXIII/2025. Paslon Mathur Husairi – Jayus Salam juga meminta agar penetapan hasil Pilkada 2024 dibatalkan.

Baca juga :  PDI Perjuangan Yakin Rekomendasi untuk Mahfud Nyalon Bupati Bangkalan Segera Turun

Alasannya, karena diduga terjadi pelanggaran secara TSM berupa praktik money politic dan ketidaknetralan penyelenggara pilkada di beberapa kecamatan.

Di antaranya, Kecamatan Kokop, Sepulu, Kwanyar, Modung dan beberapa kecamatan lain. Ketidaknetralan itu diduga dilakukan penyelenggara mulai tingkat PPS, PPK hingga kabupaten.

Seluruh sengketa Pilkada 2024 yang diterima MK akan segera disidang. Sesuai rilis MK, sidang akan mulai digelar pekan depan.

“Permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK,” dikutip dari situs MK Republik Indonesia. (pen)

Berita Terkait

Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!
Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”
Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030
MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya
Waduk Desa Klompang Timur, Potensi Alam yang Berubah Jadi Sumber Ketakutan
Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan
Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas
Gugatan Mandat Kandas di MK, Ra Mahfudz Beri Pesan Moral Lewat Pantun

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:44 WIB

MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:04 WIB

Waduk Desa Klompang Timur, Potensi Alam yang Berubah Jadi Sumber Ketakutan

Berita Terbaru

Mosleh, korban pembacokan saat menjalani perawatan intensif di RSUD Smart Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit

Rabu, 27 Agu 2025 - 15:40 WIB