UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat diwawancara sejumlah awak media. (KLIKMADURA)

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat diwawancara sejumlah awak media. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar ternyata berdampak fatal. Salah satunya, perubahan status Program Universal Health Coverage (UHC).

Yakni, dari semula UHC prioritas berubah menjadi UHC nonprioritas. Perubahan status yanh berlaku sejak 1 Oktober 2025 itu bertujuan untuk menstabilkan keuangan daerah.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan, kondisi pendapatan daerah dari dana transfer APBN ke APBD mengalami penurunan signifikan.

Akibatnya, pemerintah terpaksa menunggak pembayaran iuran UHC kepada BPJS Kesehatan yang mengakibatkan perubahan status UHC. Namun, ia memastikan perubahan tersebut bersifat sementara.

Baca juga :  Meski Tuai Polemik, Kadinkes Sebut Keputusan Puskesmas Teja Menolak Antar Jenazah Pakai Ambulans Sesuai Aturan

“Bukan karena tidak mau bayar, tapi karena kondisi anggaran memang sedang terbatas. Bisa jadi tahun depan tunggakan itu dibayar. Yang penting bagi masyarakat program UHC tetap berjalan,” katanya, Kamis (9/10/2025).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, tanpa menunggu sakit terlebih dahulu.

“Kebanyakan masyarakat baru mau urus BPJS ketika sudah sakit. Padahal, aktifnya butuh waktu sebulan. Mumpung negara masih memberikan fasilitas ini, sebaiknya segera daftar agar aman ketika butuh layanan rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga :  LPBH NU dan LBH Muhammadiyah Pamekasan Soroti Maraknya Judi Online hingga Narkoba

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifuddin, menjelaskan bahwa penerapan UHC terbagi menjadi dua pola. Yaitu UHC prioritas dan UHC nonprioritas.

Tahun ini, Pemkab Pamekasan memutuskan menggunakan pola non prioritas demi menstabilkan keuangan daerah.

“Keputusan itu hasil rapat bersama beberapa pihak. Tujuannya agar Pemkab bisa melunasi tunggakan iuran BPJS yang jumlahnya mencapai Rp41 miliar,” jelasnya.

Meski statusnya berubah, dr. Saifuddin menegaskan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa, hanya saja mekanisme administrasi UHC disesuaikan dengan sistem cut off. (ibl/nda)

Baca juga :  Di Tengah Gejolak Nasional, PCNU Pamekasan Imbau Masyarakat Tetap Tanang

Berita Terkait

Tak Terima Dituding Seperti Kaum Nabi Luth, Warga Pamekasan Tempuh Jalur Hukum
Kemenbud Tetapkan Musik Daul sebagai Warisan Budaya Takbenda Milik Pamekasan
Harga Tembakau Turun, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Pertanyakan Klaim Overstock Gudang
Razia Blok Hunian Lapas Narkotika Pamekasan, 13 Petugas dan 40 Warga Binaan Jalani Tes Urine
Pendapatan Naik Rp63,8 Miliar, Pemkab Pamekasan Ajukan Perubahan APBD 2026
Disdikbud Pamekasan Evaluasi Pengelolaan Dana BOS, Buntut Keluhan Wali Murid SDN Jambringin 2
Kemarau Panjang dan Sejumlah Desa Dilanda Kekeringan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Istisqa
Front One Azana Style Pamekasan Bersih-bersih Masjid Al Mukhlisin, Dorong Gerakan Peduli Tempat Ibadah

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:18 WIB

Tak Terima Dituding Seperti Kaum Nabi Luth, Warga Pamekasan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 08:03 WIB

Kemenbud Tetapkan Musik Daul sebagai Warisan Budaya Takbenda Milik Pamekasan

Selasa, 22 September 2026 - 07:37 WIB

Harga Tembakau Turun, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Pertanyakan Klaim Overstock Gudang

Selasa, 22 September 2026 - 05:02 WIB

Razia Blok Hunian Lapas Narkotika Pamekasan, 13 Petugas dan 40 Warga Binaan Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 11:20 WIB

Pendapatan Naik Rp63,8 Miliar, Pemkab Pamekasan Ajukan Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru