JAKARTA || KLIKMADURA – Sengketa Pilkada 2024 yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024 RKH. Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3 itu, Senin (24/2/2025). Dengan demikian, KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) dipastikan akan memimpin Pemkab Pamekasan untuk lima tahun ke depan.
KH. Kholilurrahman bersama Sukriyanto didampingi pendukung dan simpatisan hadir langsung ke MK mengikuti sidang putusan tersebut. Usai putusan, sholawat dan takbir menggema.
Bahkan, KH. Kholilurrahman tak mampu membendung air mata saat simpatisan satu persatu memeluk mantan bupati Pamekasan tersebut.
Di hadapan para pendukung dan simpatisan, KH. Kholilurrahman menyampaikan rasa syukur atas selesainya putusan MK tersebut.
Dia menyampaikan, rasa syukur itu tidak cukup hanya diucap melalui lisan. Tetapi, harus diikuti kerja keras dalam membangun Pamekasan yang lebih baik.
Kemudian, janji-janji politik yang disampaikan Kharisma kepada masyarakat pada masa kampanye. Janji-janji tersebut akan diwujudkan dengan program kerja.
“Putusan MK yang sesuai dengan harapan kita ini tentu tidak cukup hanya dengan mengucap Alhamdulillah. Tetapi, harus disyukuri dengan kerja keras dalam membangun Pamekasan,” katanya.
KH. Kholilurrahman menyampaikan terima kasih kepada seluruh simpatisan dan para pendukung yang selalu semangat berjuang. Berkat kerja keras tersebut, kemenangan berhasil diraih meski ada dinamika yang harus dilalui.
Mantan anggota DPR RI itu mengajak seluruh masyarakat Pamekasan bersatu padu dalam kesatuan dan persatuan. Sebab, Pilkada sudah usai sehingga tidak boleh ada perpecahan dan permusuhan. (diend)