Semakin Praktis dan Mudah, Bikin Paspor Bisa dari Rumah Lewat Aplikasi

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin saat podcast di Kantor Redaksi Klik Madura.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin saat podcast di Kantor Redaksi Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Selama ini masyarakat Madura kerap menganggap kantor imigrasi hanya sebatas mengurus paspor dan prosesnya rumit. Padahal, layanan keimigrasian jauh lebih luas dan kini sudah bisa diakses lebih mudah melalui sistem digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin, menegaskan bahwa imigrasi tidak hanya melayani pembuatan paspor, melainkan juga perizinan tinggal bagi warga negara asing. Bahkan, pengurusan paspor kini bisa dilakukan secara praktis dari rumah lewat aplikasi M-Paspor.

“Sekarang pengajuan paspor tidak perlu ribet antre. Cukup daftar lewat aplikasi, unggah dokumen, pilih jadwal, dan bayar billing. Pemohon hanya datang sekali ke kantor untuk verifikasi biometrik,” jelasnya dalam Podcast Klik Madura, Jumat (13/9/2025).

Baca juga :  Layanan Imigrasi Tutup Sementara Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Sebelum 17 Maret

Ahmad Muttaqin menyebut digitalisasi menjadi kunci peningkatan pelayanan publik. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengatur sendiri waktu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

“Kalau dulu orang bingung harus antre panjang, sekarang tinggal datang sesuai jam yang dipilih. Verifikasi, selesai,” tegasnya.

Untuk biaya resmi, paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp650 ribu. Sementara itu, paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu. Adapun untuk pemohon di bawah usia 17 tahun, hanya tersedia paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Baca juga :  Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

Lebih lanjut, Ahmad Muttaqin menekankan bahwa hambatan pelayanan biasanya bukan dari sistem imigrasi, melainkan ketidaksesuaian data kependudukan masyarakat.

“Paspor itu instansi hilir. Kalau data di KTP, akta, atau ijazah tidak sama, pasti bermasalah. Kuncinya ada di kesadaran masyarakat memastikan dokumen mereka valid,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi
Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:56 WIB

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Berita Terbaru

Ketua DPD Partai Gelora sekaligus Anggota DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Dari Politik Kekuasaan Menuju Politik Perubahan

Minggu, 14 Jun 2026 - 03:37 WIB

Opini

Menata Hati, Meniti Hari-hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 04:01 WIB