Semakin Praktis dan Mudah, Bikin Paspor Bisa dari Rumah Lewat Aplikasi

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin saat podcast di Kantor Redaksi Klik Madura.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin saat podcast di Kantor Redaksi Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Selama ini masyarakat Madura kerap menganggap kantor imigrasi hanya sebatas mengurus paspor dan prosesnya rumit. Padahal, layanan keimigrasian jauh lebih luas dan kini sudah bisa diakses lebih mudah melalui sistem digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin, menegaskan bahwa imigrasi tidak hanya melayani pembuatan paspor, melainkan juga perizinan tinggal bagi warga negara asing. Bahkan, pengurusan paspor kini bisa dilakukan secara praktis dari rumah lewat aplikasi M-Paspor.

“Sekarang pengajuan paspor tidak perlu ribet antre. Cukup daftar lewat aplikasi, unggah dokumen, pilih jadwal, dan bayar billing. Pemohon hanya datang sekali ke kantor untuk verifikasi biometrik,” jelasnya dalam Podcast Klik Madura, Jumat (13/9/2025).

Baca juga :  Peringati HUT ke-79 RI, UPT Puskesmas Pademawu Gelar Jalan Sehat dan Tasyakuran

Ahmad Muttaqin menyebut digitalisasi menjadi kunci peningkatan pelayanan publik. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengatur sendiri waktu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

“Kalau dulu orang bingung harus antre panjang, sekarang tinggal datang sesuai jam yang dipilih. Verifikasi, selesai,” tegasnya.

Untuk biaya resmi, paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp650 ribu. Sementara itu, paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu. Adapun untuk pemohon di bawah usia 17 tahun, hanya tersedia paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Baca juga :  Tanggapi Polemik Pagar Laut Pantai Jumiang, Pj Bupati Masrukin Minta Masyarakat Hindari Konflik Sosial

Lebih lanjut, Ahmad Muttaqin menekankan bahwa hambatan pelayanan biasanya bukan dari sistem imigrasi, melainkan ketidaksesuaian data kependudukan masyarakat.

“Paspor itu instansi hilir. Kalau data di KTP, akta, atau ijazah tidak sama, pasti bermasalah. Kuncinya ada di kesadaran masyarakat memastikan dokumen mereka valid,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional
Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim
Benjolan di Selangkangan Bayi Jangan Diabaikan, Dokter RSUD SMART Ungkap Bahaya Hernia
RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan
Sembilan Siswa SMAN 1 Pamekasan Lolos OSN Jatim, Target Tembus Tingkat Nasional
Dokter RSUD SMART Pamekasan: Jerawat Bukan Disebabkan Gorengan atau Jarang Cuci Muka
SPMB SDN Tamberu 2 Terancam Tak Penuhi Kuota, KBM di Tenda Diduga Pengaruhi Minat Pendaftar
Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:33 WIB

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:12 WIB

Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:55 WIB

RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:45 WIB

Sembilan Siswa SMAN 1 Pamekasan Lolos OSN Jatim, Target Tembus Tingkat Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:38 WIB

Dokter RSUD SMART Pamekasan: Jerawat Bukan Disebabkan Gorengan atau Jarang Cuci Muka

Berita Terbaru