Semakin Praktis dan Mudah, Bikin Paspor Bisa dari Rumah Lewat Aplikasi

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin saat podcast di Kantor Redaksi Klik Madura.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin saat podcast di Kantor Redaksi Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Selama ini masyarakat Madura kerap menganggap kantor imigrasi hanya sebatas mengurus paspor dan prosesnya rumit. Padahal, layanan keimigrasian jauh lebih luas dan kini sudah bisa diakses lebih mudah melalui sistem digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin, menegaskan bahwa imigrasi tidak hanya melayani pembuatan paspor, melainkan juga perizinan tinggal bagi warga negara asing. Bahkan, pengurusan paspor kini bisa dilakukan secara praktis dari rumah lewat aplikasi M-Paspor.

“Sekarang pengajuan paspor tidak perlu ribet antre. Cukup daftar lewat aplikasi, unggah dokumen, pilih jadwal, dan bayar billing. Pemohon hanya datang sekali ke kantor untuk verifikasi biometrik,” jelasnya dalam Podcast Klik Madura, Jumat (13/9/2025).

Baca juga :  Dinsos Pamekasan Coret 12.153 Calon Penerima BLT DBHCHT 2023 

Ahmad Muttaqin menyebut digitalisasi menjadi kunci peningkatan pelayanan publik. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengatur sendiri waktu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

“Kalau dulu orang bingung harus antre panjang, sekarang tinggal datang sesuai jam yang dipilih. Verifikasi, selesai,” tegasnya.

Untuk biaya resmi, paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp650 ribu. Sementara itu, paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu. Adapun untuk pemohon di bawah usia 17 tahun, hanya tersedia paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Baca juga :  Bincang Santai Bersama Bupati-Wabup Pamekasan, AJP Bahas Spirit Kawal Pembangunan

Lebih lanjut, Ahmad Muttaqin menekankan bahwa hambatan pelayanan biasanya bukan dari sistem imigrasi, melainkan ketidaksesuaian data kependudukan masyarakat.

“Paspor itu instansi hilir. Kalau data di KTP, akta, atau ijazah tidak sama, pasti bermasalah. Kuncinya ada di kesadaran masyarakat memastikan dokumen mereka valid,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres
Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil
Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Berita Terbaru