Selama Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 40 Pelaku Kejahatan

- Jurnalis

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Robert (tengah) bersama teman-temannya menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hasan Robert (tengah) bersama teman-temannya menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

PAMEKASAN, klikmadura.id – Polres Pamekasan terus bergerak melakukan operasi dalam rangka memberantas tindak kejahatan. Hasilnya, selama operasi pekat 2023 digelar, korps bhayangkara itu berhasil mengungkap 30 kasus dengan 40 orang tersangka.

Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana. Tepatnya, saat konfrensi pers di Lapangan Multifungsi Kantor Satpas Polres Pamekasan, Nyalaran Pamekasan, Senin (17/04/2023) siang.

Kapolres Satria Permana menyampaikan, operasi pekat itu dalam rangka penegakan hukum atau represif investigatif terhadap kejahatan. Di antaranya, premanisme, prostitusi, pornografi, judi konvensional dan judi online.

Baca juga :  Honor PPPK PW Pamekasan Dipastikan Dari APBD, Nominal Tertinggi Cuma Rp2 Juta

Kemudian, penggunaan bahan peledak (handak) seperti petasan atau mercon maupun kembang api. Lalu, penyalahgunaan narkoba serta minuman keras yang meresahkan masyarakat. “Operasi pekat ini guna cipta kondisi Kamtibmas di Kabupaten Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan,” katanya.

Satria Permana menjelaskan, 40 pelaku kejahatan itu terdiri dari premanisme 9 kasus dengan 9 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 5 senjata tajam dan uang tunai Rp 25.000.

Kemudian, kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Baca juga :  Usai Dapat Penghargaan, Mapolres Sampang Justru Digeruduk Kopri PC PMII Sampang

“Untuk kasus judi ada 6 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti uang tunai Rp 28 ribu, buku rekapan dan HP berbagai merk, Kemudian 13 kasus minuman keras berbagai merk dengan 15 tersangka serta barang bukti 513 liter /861 botol miras,” ucapnya

Kita juga ungkap 2 kasus bahan peledak dengan 2 orang tersangka dan barang bukti 1 plastik serbuk mesiu serta perlengkapan pembuatan Handak,

“Untuk kasus narkoba, Polres Pamekasan mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka serta barang bukti total 6,75 gram sabu dan 4 tablet pil Y,” jelasnya

Baca juga :  UPT Puskesmas Pademawu Latih Kebugaran 80 Calon Jemaah Haji

Disisi lain, Polres Pamekasan juga mengungkap kasus Pemerkosaan dengan menetapkan satu orang tersangka. Kemudian, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan alat pemberat (curat) masing-masing satu orang tersangka.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kasus curanmor yakni satu unit sepeda motor bernopol M 3622 BR, kami juga mengamankan 30 knalpot brong,” tutupnya. (iqbl/diend)

Berita Terkait

Wagub Jatim Emil Dardak Soroti Layanan Kesehatan hingga Antisipasi Bencana di Pamekasan
Emil Dardak Sidak RSD Mohammad Noer, Pembangunan Dikebut Target Beroperasi 2027
HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Santri di Batumarmar Pamekasan
HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan
Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang
UHC Prioritas Ditarget November, Pemkab Pamekasan Kejar Keaktifan Peserta BPJS 80 Persen
Harjad ke-496 Pamekasan Dibuka dengan Pameran Bonsai Nasional, Kelas Bintang Cetak Sejarah di Madura

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Soroti Layanan Kesehatan hingga Antisipasi Bencana di Pamekasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Emil Dardak Sidak RSD Mohammad Noer, Pembangunan Dikebut Target Beroperasi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:25 WIB

HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang

Berita Terbaru