SDN Pasanggar I Pamekasan Ngaku Dirugikan Isi MoU MBG, Ada Poin Rahasiakan Kasus Keracunan

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto surat perjanjian antara SDN Pasanggar I dengan penyedia MBG yang diterima redaksi KLIK MADURA.

Foto surat perjanjian antara SDN Pasanggar I dengan penyedia MBG yang diterima redaksi KLIK MADURA.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan kembali menuai sorotan. Kali ini, pihak SDN Pasanggar I mengaku dirugikan dengan isi surat perjanjian kerjasama (SPK) bersama SPPG Al-Bukhari Murtajih yang menjadi penyalur MBG.

Kepala SDN Pasanggar I, Gazali, menyebut ada beberapa poin dalam perjanjian yang merugikan pihak sekolah. Salah satunya, poin tujuh, yang mewajibkan sekolah untuk menjaga rahasia jika terjadi kasus luar biasa (KLB) seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan hingga pihak penyedia menemukan solusi.

“Iya, kami rasa merugikan pihak sekolah. Di poin lima juga disebut kalau ompreng hilang harus ganti Rp 80 ribu. Tapi mau gimana lagi,” kata Gazali, Minggu (21/9/2025).

Baca juga :  Polres Pamekasan Panggil Ulang Kadisperindag Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung

Gazali mengakui dirinya sudah menandatangani SPK tersebut, meski hanya membaca sekilas sehingga luput mencermati poin-poin yang memberatkan.

Kasus muntah-muntah sendiri terjadi pada Selasa (16/9/2025), hari kedua pembagian MBG di sekolah tersebut. Seorang murid kelas 3 tiba-tiba muntah di halaman sekolah, namun kondisinya kembali normal dan tetap mengikuti pelajaran.

“Besoknya tidak terjadi apa-apa, makanya sekolah masih menerima MBG sampai Jumat (19/9),” ujarnya.

Meski begitu, Gazali tetap khawatir. Ia berharap pihak dapur penyedia MBG lebih waspada, higienis, serta pengantaran makanan bisa diawasi lebih ketat.

Baca juga :  Melalui Program LUTD, Hasil Donasi Pegawai PLN Terangi Rumah Guru Honorer di Pamekasan

“Kejadian sudah lewat, tapi kami tetap was-was. Kalau ada murid sakit nanti dihubungkan dengan MBG ini, sekolah bisa kena getahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SPPG Al-Bukhari Murtajih, Mohammad Habibullah, menegaskan isi MoU tersebut sudah mengacu pada aturan dari pusat.

“Kami tidak bisa mengubah-ubah itu, karena memang ada juknisnya. Aturan dari BGN pusat seperti itu,” ujarnya.

Habib juga menekankan bahwa perjanjian tersebut tidak bersifat paksaan. Menurutnya, aturan mengganti ompreng yang hilang justru untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab siswa.

“Kalau ada masalah, sebaiknya dibicarakan dulu secara musyawarah. MoU ini sudah kami jelaskan sejak awal, jadi ke depan jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya. (enk/nda)

Baca juga :  30 Tahanan Nyoblos di Rutan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau
Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu
Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan
Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar
Ketua Gelora Pamekasan Beberkan Dampak Krisis Fiskal, 95 Ribu Warga Tak Tercover UHC
Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen
Pemkab Pamekasan Upayakan Insentif Tahunan Guru Non ASN Tetap Cair
SRMP 29 Pamekasan Libur Akhir Tahun, Aktivitas Sekolah Dimulai Lebih Awal

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:01 WIB

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau

Senin, 29 Desember 2025 - 14:27 WIB

Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu

Senin, 29 Desember 2025 - 13:50 WIB

Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WIB

Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar

Senin, 29 Desember 2025 - 08:37 WIB

Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen

Berita Terbaru

#AndaHarusTahu

Tahun 2025 Bintang 5 

Rabu, 31 Des 2025 - 02:45 WIB