RSUD Smart Pamekasan Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso (kiri) bersama Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjukkan dokumen kerjasama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso (kiri) bersama Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjukkan dokumen kerjasama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan kembali memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam bidang pendampingan hukum, khususnya Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Pamekasan, Kamis (10/7/2025).

Direktur RSUD Smart dr. Raden Budi Santoso melalui Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Smart Pamekasan, R. Moh. Ramadhian Purwanto menyampaikan, kerja sama tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Salurkan Ribuan Jerigen untuk Ratusan Nelayan

“Melalui kerja sama pendampingan hukum ini, kami bisa mendapatkan saran dan pendapat hukum yang dibutuhkan langsung dari Kejari Pamekasan. Ini sudah perpanjangan yang ke sekian kalinya, dan biasanya berlaku dua tahun. Kami sudah menjalin kerja sama ini selama delapan tahun,” katanya.

Tim RSUD Smart Pamekasan foto bersama tim dari Kejari Pamekasan usai penandatanganan kerja sama.

Menurutnya, jika di kemudian hari terdapat permasalahan hukum dalam kegiatan rumah sakit, khususnya dalam hal perdata, pihak Kejari Pamekasan dapat bertindak sebagai pengacara negara untuk membantu menyelesaikannya.

Baca juga :  Kebijakan Penataan PKL Eks PJKA Dinilai Amburadul, Pedagang Turun Jalan Minta Kadiskop Pamekasan Dicopot

“Salah satu aspek penting dari kerja sama ini adalah penguatan legalitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Smart,” katanya.

Ramadani memberikan gambaran, seperti pengadaan langsung yang bersumber dari anggaran BLUD, sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dengan batas maksimal Rp 400 juta.

Namun, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, pengadaan dapat dilakukan hingga Rp1 miliar, dengan syarat ada pendampingan hukum.

“Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa BLUD, kita ada perbup pengadaan barang sampai fisik konstruksi hingga mencapai Rp 1 miliar. Padahal di Perpres hanya sampai Rp 400 juta,” katanya.

Baca juga :  86 Ribu Warga Pamekasan Tak Tercover BPJS Kesehatan, DPRD Minta Daftar Mandiri

“Berhubung sudah ada perbupnya, kita diizinkan, tentu disesuaikan dengan urgensi kebutuhan untuk menunjang fasilitas layanan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru