Ribuan Santri Madura Turun Jalan, Tolak Legalisasi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ribuan santri dan masyarakat alumni Pondok Pesantren se-Madura melakukan aksi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi siswa. Aksi tersebut digelar di depan Kantor DPRD Pamekasan, Jumat (23/8/2024).

Koordintor lapangan, KH. Muhdar Abdullah,  menjelaskan, aksi tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah daerah. Aksi tersebut sebagai wujud nyata bahwa masyarakat menolak PP yang melegalkan pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar itu.

“Fokus tuntutan kami ada pada pasal 103, Ayat 4, poin e dari PP 28/2024, terkait frasa penyediaan alat kontrasepsi. Terus terang saja efek dominonya sangat luar biasa, terutama pada keluarga,” kata KH. Muhdar.

Baca juga :  Baliho Promosi Kartu XL Axis Dipaku di Pohon, Satpol PP Pamekasan: Melanggar Aturan, Segera Ditindak

Pihaknya, merasa bersyukur karena pemerintah daerah, termasuk DPRD Pamekasan sepakat dan berjanji mengawal penolakan PP tersebut sampai ke Jakarta.

“Kami akan terus bergerak untuk menyuarakan hal ini, karena PP ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat Madura, khususnya di Pamekasan,” tambahnya.

Aksi penolakan itu mencerminkan keresahan masyarakat Madura terhadap peraturan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan sosial yang dianut.

Dia berharap, regulasi tersebut dapat didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah pusat untuk direvisi atau bahkan digagalkan.

Ketua DPRD Pamekasan Sementara, Halili Yasin menuturkan, tuntutan tersebut adalah suara dari umat Islam di Pamekasan dan seluruh Indonesia.

Baca juga :  Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur

PP 28/2024 bertentangan dengan syariat Islam dan mungkin juga bertentangan dengan ajaran agama lainnya. PP itu dianggap memberikan peluang yang lebih luas kepada anak muda untuk berani berbuat zina, yang selama ini sangat dikhawatirkan oleh para orang tua.

Halili juga menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah terhadap kondisi anak muda saat ini. Mengingat pergaulanya sudah sangat bebas.

“Jika aspirasi rakyat umat ini diterima oleh pemerintah pusat, maka DPRD Pamekasan juga akan menginisiasi pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan alat kontrasepsi ini,” tutupnya. (ibl/diend)

Baca juga :  DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Resmikan Kantor Baru, Struktur Pengurus Diperkuat hingga Desa

Berita Terkait

Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!
DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Resmikan Kantor Baru, Struktur Pengurus Diperkuat hingga Desa
Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026
Asrama Ma’had Tibyan Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Terbakar, Beruntung Tak Ada Korban!
Bupati Pamekasan Apresiasi Buku Merajut Mimpi Madura Provinsi Karya Prengki Wirananda
Dorong Peningkatan IPM, Tim Madura Maju-Unggul Gelar Rakor di Pamekasan
Lima Ruas Jalan di Pamekasan Kembali Diusulkan Masuk Program IJD
27 Dapur MBG di Pamekasan Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 07:21 WIB

Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:54 WIB

DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Resmikan Kantor Baru, Struktur Pengurus Diperkuat hingga Desa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:41 WIB

Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:12 WIB

Asrama Ma’had Tibyan Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Terbakar, Beruntung Tak Ada Korban!

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:39 WIB

Dorong Peningkatan IPM, Tim Madura Maju-Unggul Gelar Rakor di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:41 WIB