Polres Pamekasan Tangkap 4 Warga Saat Pesta Sabu di Tamberu

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba tertunduk lemas saat digrebek oleh personel Polres Pamekasan.

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba tertunduk lemas saat digrebek oleh personel Polres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Empat orang pria yang diduga sedang pesta narkoba digerebek anggota Reskrim Polsek Tamberu, Polres Pamekasan.

Penggerebekan itu berlangsung di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial R (38), R (27), M (40), ketiganya warga Kecamatan Batumarmar, serta AF (40) warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Baca juga :  Jumat Berkah, Polsek Larangan Santuni Janda Tua

“Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku kedapatan sedang pesta narkoba. Barang bukti sabu dan peralatan konsumsi juga ditemukan di lokasi,” tegas AKP Jupriadi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 3 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing-masing ±0,20 gram berlogo “A”, “B”, dan “C”. Kemudian, 1 kotak warna putih, 3 korek api gas dan 2 plastik klip kosong.

Lalu, 1 alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca dan 3 unit handphone merek OPPO hitam, OPPO biru, dan VIVO hitam.

Keempat pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, mereka diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemuda Asal Sampang Gantung Diri di Kandang Sapi

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, para budak narkoba itu diancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan jaringan peredaran barang haram tersebut,” pungkas AKP Jupriadi. (nda)

Berita Terkait

Warga Pamekasan Mengeluh Masuk Desil Tinggi, BPS Ungkap Penentu DTSEN Tak Hanya Pendapatan
PD Muhammadiyah Pamekasan Bantah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Singgung Surat Pencabutan Ahli Waris
Haul ke-7 RKH Hasan Bakir Dihadiri Ribuan Jamaah, Utusan Khusus Presiden Sampaikan Pesan Persatuan
Produksi Pangan Terancam Turun, Mardiono Sebut Madura Punya Peran Penting
Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Pamekasan, Pertamina Berdalih Konsumen Datang Bersamaan karena Khawatir Kehabisan
Harga Tembakau Pamekasan Paling Tinggi Rp75 Ribu per Kilogram, Serapan Capai 16 Ribu Ton
Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian
Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:03 WIB

Warga Pamekasan Mengeluh Masuk Desil Tinggi, BPS Ungkap Penentu DTSEN Tak Hanya Pendapatan

Sabtu, 5 September 2026 - 02:39 WIB

PD Muhammadiyah Pamekasan Bantah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Singgung Surat Pencabutan Ahli Waris

Jumat, 4 September 2026 - 23:59 WIB

Haul ke-7 RKH Hasan Bakir Dihadiri Ribuan Jamaah, Utusan Khusus Presiden Sampaikan Pesan Persatuan

Jumat, 4 September 2026 - 21:47 WIB

Produksi Pangan Terancam Turun, Mardiono Sebut Madura Punya Peran Penting

Jumat, 4 September 2026 - 08:59 WIB

Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Pamekasan, Pertamina Berdalih Konsumen Datang Bersamaan karena Khawatir Kehabisan

Berita Terbaru