Petugas Gabungan Ciut, Pemutusan Aliran Listrik Liar di Pamekasan Gagal

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PIKK PLN UP3 Madura foto bersama usai menyerahkan bantuan sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan.

Tim PIKK PLN UP3 Madura foto bersama usai menyerahkan bantuan sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pamekasan, PLN ULP Pamekasan dan Dinas Perhubungan (Dishub) turun ke lapangan, Senin (4/12/2023). Mereka hendak memutus aliran listrik liar di area Monumen Arek Lancor.

Namun, eksekusi aliran listrik liar yang diduga digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) itu gagal dilaksanakan. Pemicunya, karena perwakilan pedagang melakukan aksi perlawanan.

Manajer PLN ULP Pamekasan Agung Setiobudi menyampaikan, pihaknya menerima instruksi dari Pemkab Pamekasan berupa surat permintaan pemutusan meneteran listrik di area Taman Monumen Arek Lancor.

Baca juga :  Tambang Galian C di Desa Rombasan Sumenep Meresahkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

“Dua unit instalasi meteran listrik itu ads di Arek Lancor sisi utara atau lebih tepatnya di Jalan Slamet Riyadi,” ucapnya saat memberikan keterangan.

Agung mengakui pemutusan meteran listrik tersebut gagal dieksekusi. Penyebabnya, karena kondisi di lapangan tidak kondusif. Salah seorang anggota LSM keberatan atas pemutusan aliran listrik itu.

Dengan demikian, pemutusan aliran listrik liar itu dibatalkan. Selanjutnya, Agung menunggu rapat evaluasi dari tim penataan kota Pamekasan.

“Kondisi di lapangan tadi tidak kondusif sehingga gagal ditertibkan, informasi yang saya dapatkan, ada perwakilan LSM atau apa gitu yang merasa keberatan, jadi akan kami rapatkan kembali,” katanya.

Baca juga :  Soal Video Viral Gus Miftah, Haji Her: Uang Itu Milik Saya!!

Menurut agung ada tiga syarat untuk melakukan pemutusan listrik. Pertama, tidak menyelesaikan kewajiban atau tidak bayar, kedua melanggar dan ketiga instruksi dari pemerintah setempat. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!
Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025
Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar
Dua Kali Menelan Korban Jiwa, Waduk Klompang Timur Jadi Perhatian Bupati Pamekasan
Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025

Berita Terbaru

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:29 WIB