Pemkab Pamekasan Warning Perusahaan, THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pekerja toko modern sedang menata barang.  (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Seorang pekerja toko modern sedang menata barang.  (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah RI mengeluarkan surat edaran (SE) perihal ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Tunjangan tersebut wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Diskop UKM Dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin mengatakan, sesuai edaran pemerintah, THR maksimal diberikan H-7 hari raya Idul Fitri.

Bahkan, diharapkan tunjangan tersebut bisa diberikan sebelum H-7 lebaran agar tidak ada penumpukan pembelanjaan.

“Sudah kami sosialisasikan juga bahwa pemberian THR maksimal H-7 lebaran,” ujar mantan Kadisperindag Pamekasan itu.

Ia menambahkan, THR diberikan secara langsung kepada pekerja dan tidak boleh di cicil. Kemudian, ada beberapa ketentuan lain yang juga harus diikuti perusahaan.

Baca juga :  Jelang Hitung Ulang, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Surat Suara ke Mapolda Jatim

Seperti, apabila sudah bekerja selama satu tahun lebih maka mendapatkan satu bulan gaji. Adapun untuk pekerja di bawah satu tahun maka formulasinya adalah waktu kerja dibagi 12 dikali gaji yang diterima.

“Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, cara menghitung THR yang harus diberikan kepada karyawan seperti itu,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan membuka posko pengaduan THR. Apabila terdapat keluhan dari pekerja maka bisa mengadu ke kantor yang beralamat di Jalan/Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

“Untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, Pemprov Jawa Timur yang memutuskan, kami hanya melapor,” tandasnya. (enk/nda)

Baca juga :  8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pesta Mercon Proppo, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Berita Terbaru