Pemilik Kios Pasar Kolpajung Wafat, Ahli Waris Protes Tak Dapat Jatah

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pengundian kios Pasar Kolpajung, Pamekasan tuntas pada Minggu (14/7/2024). Meski demikian, tahapan sebelum pedagang berjualan itu menuai protes.

Sebab, salah satu pemilik kios yang sudah lama berjualan di Pasar Kolpajung meninggal. Kemudian, ahli warisnya mengurus agar bisa melanjutkan usaha pemilik kios tersebut.

Namun, usaha itu tidak berhasil. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak memberikan jatah kios tersebut.

Ahli waris itu Setiawan warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Dia mengeluh karena kartu kepemilikan kios milik neneknya yang meninggal beberapa waktu lalu tidak bisa diambil. Padahal, sudah ada keterangan kematian dari kepala desa.

Baca juga :  Anggaran RTLH Di Pamekasan Tembus Rp 4 Miliar, Kuota Penerima Hanya 228 Orang

“Saya kesulitan mengambil undian untuk mendapatkan kios itu, karena sama orang dinas dimintai KTP dan KK orang yang meninggal bukan punya saya,” katanya.

Setiawan mengaku, meskipun dirinya ngotot untuk mengambil hak kios milik neneknya, tapu pihak Disperindag Pamekasan tetap tidak memperbolehkan.

“Alasannya, karena bukan KTP dan KK milik nenek saya, padahal KTP dan KK nenek saya sudah dihapus oleh Dispendukcapil,” katanya.

Setiawan mempertanyakan, jika kios milik neneknya tidak bisa diambil, lalu kios kosong itu akan dibuat apa.”Lantas kios itu akan menjadi milik siapa,” tanya Setiawan.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Pamekasan, Handiko Bayuadi menyampaikan, verifikasi dan validasi (verval) pemilik kios dilakukan secara hati-hati.

Pihaknya tidak pernah mengalihkan kepemilikan kios. Jika memang hak waris, pasti tercantum saat proses verval.

“Meskipun meninggal, saat verval pasti ada, di KK itu jelas anaknya tercantum di bawahnya, intinya kami tidak mempersulit,” katanya.

Handiko mengaku sudah memberikan kemudahan kepada pedagang yang ingin ngambil undian, meski bukan pemiliknya langsung yang mengambil.

“Meskipun bukan orangnya langsung yang mengambil, kami perbolehkan diwakili tapi menggunakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai,” katanya.

Baca juga :  Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025

Ia mengaku jika ada kios di Pasar Kolpajung lebih atau ada yang kosong, akan dilaporkan ke sekertaris daerah untuk ditindak lanjuti. (ibl/diend)

Berita Terkait

Dua Toko di Jalan Trunojoyo Pamekasan Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Tembus Ratusan Juta
M. Khairul Umam Kembali Pimpin AJP, Tagline “Berlian” Jadi Arah Baru
KB dan TK Plus Assyafiiyah Tutup Semester dengan Market Day, Latih Kemandirian dan Kreativitas Anak
Mitos Turun-Temurun Terbantahkan! Dokter Mata RSUD SMART Tegaskan ASI Justru Picu Infeksi Mata Bayi
170 Nelayan Akan Dipanggil, Substansi Kasus Perusakan Mangrove Pamekasan Disebut Melenceng
Gigi Sehat Tak Harus Putih, Dokter RSUD SMART Pamekasan Luruskan Persepsi
Polisi Gelar Rekonstruksi Tawuran Berdarah Depan Masjid Agung Pamekasan, Puluhan Adegan Diperagakan
Klinik Elysia Estetika Pamekasan Ajak Seluruh Masyarakat All Out Dukung Valen

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:11 WIB

Dua Toko di Jalan Trunojoyo Pamekasan Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Tembus Ratusan Juta

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:57 WIB

M. Khairul Umam Kembali Pimpin AJP, Tagline “Berlian” Jadi Arah Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:05 WIB

Mitos Turun-Temurun Terbantahkan! Dokter Mata RSUD SMART Tegaskan ASI Justru Picu Infeksi Mata Bayi

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:03 WIB

170 Nelayan Akan Dipanggil, Substansi Kasus Perusakan Mangrove Pamekasan Disebut Melenceng

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:44 WIB

Gigi Sehat Tak Harus Putih, Dokter RSUD SMART Pamekasan Luruskan Persepsi

Berita Terbaru

Opini

Perginya Jurnalis Bermazhab Masdawian

Minggu, 21 Des 2025 - 10:48 WIB

Catatan Pena

Kongres AJP: Habis Gaduh Terbitlah Teduh

Sabtu, 20 Des 2025 - 13:22 WIB