Natal 2023, 12 Warga Binaan Lapas Kelas II-A Pamekasan Dapat Potongan Hukuman

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Perayaan natal tahun 2023 memberi berkah tersendiri bagi 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II-A Pamekasan. Penghuni lapas beragama nasrani itu mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama satu bulan.

Putusan pemberian remisi itu diserahkah langsung oleh Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan Seno Utomo.  Kegiatan tersebut digelar di Gereja Oikumene, Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan.

Seno Utomo menyampaikan, pembagian remisi itu bukan hanya menjadi persoalan administratif. Tapi, bagian dari sarana untuk memeprerat ikatan silaturahim antar lembaga pemasyarakatan, gereja dan warga binaan.

Baca juga :  SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Disorot, Menu Minim Gizi dan Mirip Berkat Tahlilan

“Dari 20 WBP yang bergama nasrani, hanya 12 orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi natal tahun 2023, masing-mading mendapatkan remisi satu bulan,” katanya saat memberikan keterangan pada awak media.

Seno menuturkan, masih ada 8 WBP yang beragama nasrani belum mendapat remisi. Salah satu pemicunya, belum memenuhi batas waktu menjalani masa hukuman.

“Satu orang belum 6 bulan menjalani hukuman, 3 orang mendapatkan register F karena melakukan pelanggaran dan 4 orang pindahan dari rutan Medaeng Sidoarjo,” ucapnya.

Syarat lain untuk mendapatkan remisi yakni harua berkelakuan baik. Kemudian, tidak melanggar keamanan dan ketertiban selama berada di lapas.

Baca juga :  Kali, Warga Kadur Pamekasan yang Hilang Saat Cari Kepiting Ditemukan Mengambang Tak Bernyawa

“Semoga dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan sehinga berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” katanya.

“Kemudian, semakin meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti bisa terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali,” harapnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

APBD Pamekasan 2026 Ditetapkan Rp1,9 Triliun, Anggaran Menyusut Tajam dan Defisit Rp176 Miliar
Diduga Akibat Tabung Gas Bocor, Kafe di Jungcangcang Pamekasan Terbakar
Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau
Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu
Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan
Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar
Ketua Gelora Pamekasan Beberkan Dampak Krisis Fiskal, 95 Ribu Warga Tak Tercover UHC
Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:24 WIB

APBD Pamekasan 2026 Ditetapkan Rp1,9 Triliun, Anggaran Menyusut Tajam dan Defisit Rp176 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:52 WIB

Diduga Akibat Tabung Gas Bocor, Kafe di Jungcangcang Pamekasan Terbakar

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:01 WIB

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau

Senin, 29 Desember 2025 - 13:50 WIB

Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WIB

Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar

Berita Terbaru

#AndaHarusTahu

Tahun 2025 Bintang 5 

Rabu, 31 Des 2025 - 02:45 WIB