PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan akhirnya tuntas di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang mengurangi hukuman lima terdakwa menjadi satu tahun penjara.
Putusan nomor 1996 K/PID/2025 itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya. MA menilai tidak ada alasan hukum yang cukup untuk membatalkan putusan PT Surabaya, sehingga vonis satu tahun penjara terhadap seluruh terdakwa dinyatakan inkracht.
Kelima terdakwa tersebut ialah Qomaruzzaman, Mohammad Syauqi, Moh. Salim, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul. Mereka sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Juli 2025, kemudian dipangkas menjadi satu tahun.
Kabar ini disambut lega pihak keluarga. Ahmad, salah satu keluarga terdakwa, menyebut putusan MA menjadi akhir dari perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan.
“Tidak ada ungkapan lain selain syukur. Perkara ini akhirnya selesai dan keadilan menemukan jalannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardiyan Junaedi menegaskan bahwa institusinya menghormati putusan MA. Ia memastikan proses eksekusi akan dilakukan setelah salinan resmi diterima.
“Kami menghormati putusan tersebut. Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan, kami tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan,” katanya.
Kasus PAW Gugul ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi calon kepala desa.
Lima panitia diduga membuat surat tidak benar, khususnya terkait penilaian pengalaman non pemerintahan yang tidak dimasukkan dalam berkas salah satu calon.
Perkara ini sejatinya bersifat administrasi dan sempat diselesaikan melalui PTUN Surabaya hingga PT TUN Surabaya.
Namun, setelah jalur tata usaha negara usai, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan dan berlanjut menjadi perkara pidana hingga diputus di tingkat kasasi. (ibl/nda)














