Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Pastikan Hak dan Kewajiban WBP Terpenuhi

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Lapas Kelas II-A Pamekasan mengoptimalkan pelayanan agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalamnya merasa nyaman. Hak dan kewajiban para penghuni hotel prodeo itu dipastikan terpenuhi.

Plt Kalapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Eddy Junaedi mengatakan, WBP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Di antaranya, hak mendapat pelayanan kesehatan. ”Saat WBP sakit, harus segera mendapat pertolongan agar tidak semakin parah,” katanya.

Mereka juga mendapat hak makan secara gratis tiga kali sehari. Yakni, makan pagi, siang dan malam sesuai menu yang diatur.

Baca juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Peringatan Isra Mikraj, Berharap Dapat Meningkatkan Ketakwaan Kepada Allah SWT

Para penghuni lapas juga mendapat layanan jasmani dan rohani berupa kebiasaan pola hidup sehat serta edukasi dari pemuka agama. Tujuannya, agar WBP yang sedang menjalani masa hukuman atas kesalahan yang pernah diperbuat itu mengalami ketenangan jiwa.

Lapas juga menggencarkan literasi dengan memberikan layanan membaca. Perpustakaan mini disiapkan di blok hunian sehingga WBP bisa mencari referensi sesuai yang diinginkan. ”Kami siapkan perpustakaan untuk mendekatkan buku kepada warga binaan,” katanya.

Melalui pemenuhan hak tersebut, diharapkan kewajiban para WBP juga dipenuhi. Di antaranya, harus mengikuti aturan yang ditentukan lapas. ”Kami mengharapkan hak dan kewajiban itu imbang,” tandasnya. (diend)

Baca juga :  Libur Lebaran, Kapolres Pamekasan Minta Pengelola Wisata Perhatikan Keselamatan Pengunjung

Berita Terkait

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi
Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB