Langkah RSIA Puri Bunda Madura Angkat Rahim Ibu Muda Dinilai Tepat, Kini Pasien dan Bayi Kembali Sehat

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik memberikan keterangan pers. (KLIKMADURA)

Kuasa hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik memberikan keterangan pers. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Langkah tim medis RSIA Puri Bunda Madura mengangkat rahim ibu muda berinisial QQ (29) asal Kecamatan Pakong dinilai tepat. Kini, pasien dan bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat dan sudah pulang dari rumah sakit.

Pernyataan tersebut disampaikan Moh. Taufik selaku Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Dia juga meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjelaskan alasan tidak menyerahkan rekam medis kepada seseorang yang mengaku famili pasien.

Moh. Taufik menjelaskan, polemik bermula ketika seorang laki-laki berinisial MR datang ke rumah sakit untuk meminta rekam medis milik QQ. Namun, permintaan tersebut tidak pernah diajukan secara resmi maupun tertulis sesuai prosedur yang berlaku.

“Sampai hari ini tidak ada permohonan secara tertulis. Yang disampaikan hanya secara lisan. Padahal rumah sakit memiliki standar operasional prosedur yang ketat terkait permintaan rekam medis,” katanya.

Sementara, rumah sakit berkewajiban memastikan identitas pemohon, dasar kepentingan, serta legal standing pihak yang mengajukan permintaan rekam medis. Karena itu, rumah sakit tidak dapat menyerahkan dokumen tersebut kepada sembarang orang.

Baca juga :  Bupati-Wabup Pamekasan Gowes Dalam Program Bersapda, Pantau Potensi Wisata Desa Samatan

Menurut dia, pihak yang datang memang membawa surat kuasa. Namun, pemberi kuasa merupakan seorang laki-laki, sedangkan berdasarkan data rumah sakit pasien yang dimaksud adalah seorang perempuan.

“Dalam kondisi seperti itu kami tidak mungkin memberikan rekam medis kepada pihak yang bukan pasien. Rumah sakit justru wajib melindungi kerahasiaan data pasien,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara resume medis dengan rekam medis secara lengkap. Resume medis dapat diberikan kepada pasien sesuai ketentuan, sedangkan rekam medis lengkap merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau meminta rekam medis secara lengkap, itu sangat sulit dikeluarkan karena berisi seluruh riwayat pelayanan medis pasien dari awal sampai akhir. Ada aturan dan batasannya,” ucapnya.

Taufik menegaskan, sikap rumah sakit tersebut bukan bentuk menutup-nutupi pelayanan medis. Langkah itu merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi kesehatan pasien. Informasi kesehatan hanya dapat dibuka berdasarkan persetujuan pasien atau dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  46 Mahasiswa UIN Madura Dalami Ilmu Jurnalistik

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 26 ayat (3) Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Dalam pasal itu disebutkan bahwa selain kepada pasien, rekam medis hanya dapat disampaikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 26 ayat (4) mengatur bahwa rekam medis hanya dapat diberikan kepada keluarga terdekat apabila pasien berusia di bawah 18 tahun dan/atau pasien berada dalam keadaan darurat.

Sementara Pasal 26 ayat (5) menegaskan bahwa pemberian rekam medis kepada pihak lain hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pasien.

Menurut Taufik, pasien dalam perkara tersebut merupakan orang dewasa, dalam keadaan sadar, dan telah menjalani proses pemulihan dengan baik. Karena itu, rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menyerahkan rekam medis kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien.

“Kalau rekam medis diberikan kepada orang yang tidak berwenang, sangat berpotensi disalahgunakan. Karena itu kami harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga :  PKS Jatim Dukung Madura Provinsi, Sebut Pamekasan Layak Jadi Ibu Kota

Lebih lanjut, Taufik memaparkan kronologi penanganan pasien yang dipersoalkan tersebut. Pasien berinisial QQ diterima di RSIA Puri Bunda Madura pada 15 Juni 2026 dan langsung mendapatkan penanganan dokter spesialis sesuai kompetensinya.

Seluruh tindakan medis, kata dia, dilakukan berdasarkan indikasi medis, standar profesi, serta standar operasional prosedur yang berlaku.

Sebelum tindakan dilakukan, pasien dan keluarga juga telah mendapatkan penjelasan mengenai manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi melalui mekanisme informed consent.

“Alhamdulillah tindakan medis, termasuk pengangkatan rahim berjalan dengan baik dan berhasil. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat. Pasien juga tidak meninggal dunia, saat ini ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah untuk menjalani masa pemulihan,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Taufik menilai tudingan adanya malapraktik tidak sesuai dengan fakta pelayanan medis yang terjadi. Ia memastikan seluruh tindakan telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan, standar profesi kedokteran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan. Seluruh pelayanan medis dilakukan sesuai prosedur, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (nda)

Berita Terkait

Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa
Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan
Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim
RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober
Tak Punya Utang, Tetangga Wabup Pamekasan Malah Dituntut Rp500 Juta dalam Sengketa Banner Agunan BNI
Bupati Pamekasan Putuskan Guru Libur Penuh Saat Semester, Tetapi Ada Piket Bergiliran
Pendampingan Diperkuat, DKPP Pamekasan Optimistis Harga Tembakau Petani Naik

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:38 WIB

Langkah RSIA Puri Bunda Madura Angkat Rahim Ibu Muda Dinilai Tepat, Kini Pasien dan Bayi Kembali Sehat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:25 WIB

Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:02 WIB

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:14 WIB

Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:02 WIB

RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober

Berita Terbaru