Tak Punya Utang, Tetangga Wabup Pamekasan Malah Dituntut Rp500 Juta dalam Sengketa Banner Agunan BNI

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri batik lengan panjang) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026).

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri batik lengan panjang) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Hamid, warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan. Padahal, dia mengaku tidak pernah memiliki utang maupun hubungan hukum dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pamekasan.

Hamid tercatat sebagai turut tergugat II dalam sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit. Namanya ikut terseret meski objek tanah dan bangunan yang disengketakan bukan miliknya.

Perkara tersebut bermula dari pinjaman kredit senilai Rp250 juta yang diajukan Imam Turmudi, warga Desa Blaban, kepada BNI Cabang Pamekasan. Dalam perjanjian kredit itu, Imam menjaminkan rumah beserta tanah miliknya sebagai agunan.

Namun, Imam disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kredit. Pihak BNI kemudian memasang banner pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan agunan pinjaman di bank.

Baca juga :  Pegadaian Area Madura Berbagi Berkah Ramadan, Salurkan 1.000 Takjil dan 1.000 Paket Sahur

Sebelum pemasangan banner dilakukan, perwakilan BNI mendatangi Hamid yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Imam. Kedatangan itu disebut sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus permohonan agar proses pemasangan banner berjalan lancar.

Ketika banner hendak dipasang, pihak bank kembali menemui Hamid. Dalam kesempatan itu, Hamid mempersilakan pihak BNI untuk langsung menemui Imam di lokasi rumah yang dijadikan agunan.

“Tidak ada kaitan saya dengan BNI maupun pinjaman itu. Saya hanya membantu menyambungkan komunikasi karena Imam memiliki ikatan keluarga dengan saya,” kata Hamid, Rabu (24/6/2026).

Dia mengaku terkejut setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Pamekasan. Dia diposisikan sebagai turut tergugat II dengan dalil turut serta dalam pemasangan banner tanpa izin.

Baca juga :  Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Bisa Serta Merta Diimplementasikan

Dia keberatan karena merasa dimasukkan ke dalam sengketa perdata antara bank dan debitur. Hamid menegaskan, dirinya tidak pernah ikut memasang, mengarahkan, maupun mengambil keputusan terkait banner tersebut.

“Saya tidak ikut memasang banner, tidak mengarahkan, apalagi terlibat lebih jauh. Tapi tiba-tiba saya digugat,” ujarnya.

Kuasa hukum Hamid, M. Hamdan menilai, gugatan itu sangat merugikan kliennya. Sebab, Hamid tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perjanjian kredit maupun proses pemasangan banner.

Bahkan, Hamid turut diminta menanggung tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta. Hamdan menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan posisi kliennya yang hanya membantu membuka komunikasi antara pihak bank dan debitur.

Baca juga :  Polemik SDIT Al-Uswah Mandek, Disdikbud Pamekasan Janji Turun Tangan

Berdasarkan struktur gugatan, Imam masih memiliki sisa tanggungan kredit lebih dari Rp100 juta. Tanah dan bangunan yang dijaminkan juga telah dibebani hak tanggungan sehingga secara hukum berada dalam kewenangan bank.

“Pemasangan banner oleh pihak bank kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penggugat. Padahal, itu bagian dari langkah administratif atas agunan,” ujarnya.

Hamdan menyampaikan, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan terhadap penggugat. Langkah itu dipertimbangkan karena nama Hamid dicantumkan sebagai turut tergugat tanpa keterlibatan apa pun dalam perkara tersebut. (ibl/nda)

Berita Terkait

Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim
RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober
Bupati Pamekasan Putuskan Guru Libur Penuh Saat Semester, Tetapi Ada Piket Bergiliran
Pendampingan Diperkuat, DKPP Pamekasan Optimistis Harga Tembakau Petani Naik
RSUD Smart Pamekasan Tambah Kamar Operasi, Telan Anggaran Rp2,8 Miliar
Siswa SDN Panglegur 3 Belajar Keimigrasian Lewat Office Tour di Kanim Pamekasan
Kantor Imigrasi Pamekasan Edukasi Siswa SDN Panglegur 3 Lewat Program IMPACT
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sukses Gelar Farewell Event ke-50 dan Pengukuhan Tahfidz

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:14 WIB

Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:02 WIB

RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Bupati Pamekasan Putuskan Guru Libur Penuh Saat Semester, Tetapi Ada Piket Bergiliran

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pendampingan Diperkuat, DKPP Pamekasan Optimistis Harga Tembakau Petani Naik

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

RSUD Smart Pamekasan Tambah Kamar Operasi, Telan Anggaran Rp2,8 Miliar

Berita Terbaru

Ketua DPD Partai Gelora sekaligus Anggota DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli. (DOK. KLIKMADURA)

MANIFESTO GELORA PAMEKASAN

Mengapa Petani Tetap Miskin Ketika Produksi Meningkat?

Kamis, 25 Jun 2026 - 02:32 WIB