Lakukan Pelanggaran Berat, BPJS Kesehatan Pamekasan Putus Kontrak 3 Klinik Kesehatan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pamekasan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melakukan pelanggaran berat. Buktinya, tiga klinik kesehatan sempat diputus kontrak.

Ketiganya yakni, Klinik Pratawa Rawat Inap dr. Fajar Habibi. Klinik ini beralamat di Jalan Raya Waru, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru. Kemudian, Klinik Pratama Rawat Inap Sinta.

Klinik tersebut beralamat di Jalan Dusun Timur Gunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Lalu, Klinik Afiya Medika di Jalan Raya Desa Teja Timur, Pamekasan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Munaqib mengatakan, pemutusan kontrak itu dilakukan sejak awal tahun 2023. Tepatnya, pada bulan Februari.

Baca juga :  Layanan Digital RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diapresiasi BPJS Kesehatan

Alasan dilakukannya tindakan tegas itu lantaran klinik yang bersangkutan melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Jadi dalam kerjasama itu ada pasal-pasal perjanjian, kalau perjanjian tersebut dilanggar maka terpaksa akan dihentikan kontrak atau pemutusan kerjasama,” jelasnya.

Munaqib menegaskan, pelanggaran berat yang dilakukan fasilitas kesehatan, hukumannya pasti pemutusan kontrak kerja sama. Selama kontrak itu diputus, yang bersangkutan tidak boleh lagi melayani pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), kecuali pasien dalam keadaan gawat darurat.

Kerja sama bisa dibangun kembali jika klinik tersebut bersedia memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dari tiga klinik yang sempat diputus kontrak, dua di antaranya sudah menjalin kerja sama kembali.

Baca juga :  KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan di Pamekasan, Sistem Kelas Resmi Dihapus

Dua klinik tersebut yakni, Klinik Pratama Sinta dan Klinik Afia Media. Sementara, Klinik dr. Fajar Habibi tidak mengurus kerja sama kembali lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terbarunya.

“Pemutusan kontrak itu sudah sejak 4-5 bulan yang lalu, Klinik Sinta dan Klinik Afia Medika sudah nyambung lagi,” tuturnya.

Munaqib berharap klinik yang sudah mengajukan kerjasama agar memegang komitmennya sesuai perjanjian yang ada. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Diduga Hendak Mandi, Perempuan 24 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Irigasi Klompang Barat
Survei Kondisi Jalan di Pamekasan Telan Anggaran Ratusan Juta Rupiah
KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan di Pamekasan, Sistem Kelas Resmi Dihapus
Membanggakan! Raihan Khalid Alghifari, Siswa SDI Plus Nurul Hikmah Sabet Medali Emas OMNAS XV Jawa Timur
Belasan PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Gagal Dilantik
Pemkab Pamekasan All Out Dukung Valen di Dangdut Academy 7, Bupati Utus Wabup Hadir ke Indosiar
478 Mahasiswa dari 16 Prodi Diwisuda, Rektor UIM Tekankan Nilai Islam Tetap Dipertahankan
Rektor UIM Sandang Gelar Doktor, Tekankan Transformasi Akademik dan Peran Kiai dalam Kesalehan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Diduga Hendak Mandi, Perempuan 24 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Irigasi Klompang Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:44 WIB

Survei Kondisi Jalan di Pamekasan Telan Anggaran Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:25 WIB

KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan di Pamekasan, Sistem Kelas Resmi Dihapus

Senin, 15 Desember 2025 - 23:00 WIB

Membanggakan! Raihan Khalid Alghifari, Siswa SDI Plus Nurul Hikmah Sabet Medali Emas OMNAS XV Jawa Timur

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:31 WIB

Pemkab Pamekasan All Out Dukung Valen di Dangdut Academy 7, Bupati Utus Wabup Hadir ke Indosiar

Berita Terbaru