Lakukan Pelanggaran Berat, BPJS Kesehatan Pamekasan Putus Kontrak 3 Klinik Kesehatan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pamekasan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melakukan pelanggaran berat. Buktinya, tiga klinik kesehatan sempat diputus kontrak.

Ketiganya yakni, Klinik Pratawa Rawat Inap dr. Fajar Habibi. Klinik ini beralamat di Jalan Raya Waru, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru. Kemudian, Klinik Pratama Rawat Inap Sinta.

Klinik tersebut beralamat di Jalan Dusun Timur Gunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Lalu, Klinik Afiya Medika di Jalan Raya Desa Teja Timur, Pamekasan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Munaqib mengatakan, pemutusan kontrak itu dilakukan sejak awal tahun 2023. Tepatnya, pada bulan Februari.

Baca juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura, BEM Unira Gelar Sarasehan Nasional Bahas Migas dan Tembakau

Alasan dilakukannya tindakan tegas itu lantaran klinik yang bersangkutan melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Jadi dalam kerjasama itu ada pasal-pasal perjanjian, kalau perjanjian tersebut dilanggar maka terpaksa akan dihentikan kontrak atau pemutusan kerjasama,” jelasnya.

Munaqib menegaskan, pelanggaran berat yang dilakukan fasilitas kesehatan, hukumannya pasti pemutusan kontrak kerja sama. Selama kontrak itu diputus, yang bersangkutan tidak boleh lagi melayani pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), kecuali pasien dalam keadaan gawat darurat.

Kerja sama bisa dibangun kembali jika klinik tersebut bersedia memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dari tiga klinik yang sempat diputus kontrak, dua di antaranya sudah menjalin kerja sama kembali.

Baca juga :  Sajikan Digitalisasi Layanan Terbaik di Jawa Timur, RSUD Dr. H. Moh. Anwar Raih Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan

Dua klinik tersebut yakni, Klinik Pratama Sinta dan Klinik Afia Media. Sementara, Klinik dr. Fajar Habibi tidak mengurus kerja sama kembali lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terbarunya.

“Pemutusan kontrak itu sudah sejak 4-5 bulan yang lalu, Klinik Sinta dan Klinik Afia Medika sudah nyambung lagi,” tuturnya.

Munaqib berharap klinik yang sudah mengajukan kerjasama agar memegang komitmennya sesuai perjanjian yang ada. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Kemarau Panjang dan Sejumlah Desa Dilanda Kekeringan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Istisqa
Front One Azana Style Pamekasan Bersih-bersih Masjid Al Mukhlisin, Dorong Gerakan Peduli Tempat Ibadah
Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS, APBD Perubahan 2026 Ditarget Rampung Bulan Ini
BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini
Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi
Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan
Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga
Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:58 WIB

Kemarau Panjang dan Sejumlah Desa Dilanda Kekeringan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Istisqa

Jumat, 18 September 2026 - 08:34 WIB

Front One Azana Style Pamekasan Bersih-bersih Masjid Al Mukhlisin, Dorong Gerakan Peduli Tempat Ibadah

Kamis, 17 September 2026 - 10:40 WIB

Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS, APBD Perubahan 2026 Ditarget Rampung Bulan Ini

Kamis, 17 September 2026 - 04:17 WIB

BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini

Rabu, 16 September 2026 - 06:46 WIB

Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi

Berita Terbaru

Opini

Imajinasi Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kangean

Sabtu, 19 Sep 2026 - 09:55 WIB