Anggaran Terbatas, Pemkab Pamekasan Bakal Cicil Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 41 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memiliki tunggakan iuran Universal Health Coverage (UHC) 2024 kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar. Tunggakan tersebut tidak bisa dilunasi sekaligus lantaran keterbatasan anggaran. Pembayarannya akan dicicil.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin mengungkapkan, pembayaran tunggakan tersebut akan mulai pada Januari 2025. Untuk sementara, pemkab hanya kuat membayar Rp 27 miliar.

“Tunggakan tidak bisa dibayar sekaligus. Bulan ini, Pemkab hanya mampu membayar tunggakan empat bulan di tahun 2024 sekitar Rp 27 miliar,” katanya.

Baca juga :  Program NATA SARUNG Puskemas Pademawu Berkompetisi di Ajang IGA Kementerian Dalam Negeri 2023

Sementara, tunggakan iuran tersebut terjadi selama enam bulan. Yakni, sejak Juli – Desember 2024. Namun, keterbatasan anggaran terbatas sehingga pelunasan dilakukan secara bertahap.

“Tahun ini kami mendapatkan anggaran sebesar Rp 101 miliar. Dari anggaran itu, Rp 41 miliar akan dialokasikan untuk tunggakan iuran UHC 2024, sedangkan sisanya direncanakan untuk pembayaran program UHC di tahun 2025,” tuturnya.

Langkah pembayaran bertahap itu diambil agar program UHC tetap berjalan tanpa mengganggu alokasi anggaran lain yang sudah direncanakan.

“Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan dalam dua tahap, yakni pada Januari dan Februari 2025,” katanya.

Baca juga :  Berkat Perjuangan DPRD Pamekasan, Warga Kelurahan Barkot-Bartim Akhirnya Punya Jembatan Representatif

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, tunggakan Pemkab Pamekasan terbesar di Madura. Nominalnya, mencapai Rp 41 miliar.

Akibat tunggakan tersebut, layanan UHC sistem Non-Cut Off dihentikan dan beralih pada sistem Cut Off. Yakni, masyarakat yang mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional harus menunggu satu bulan sejak mendaftar.

Berbeda dengan UHC sistem Non-Cut Off yang setiap warga bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan hanya menunjukkan KTP. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan
Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan
Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi
Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan
Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba
CCTV Bongkar Aksi Komplotan Pencuri Emas, Dua Perempuan Ditangkap di NTB
Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini
Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:54 WIB

Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:19 WIB

Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:12 WIB

Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:41 WIB

Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba

Berita Terbaru

Opini

Tak Ada Herder di Bibir Penguasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB