Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Laporkan JPU Kejari Pamekasan ke Jampidsus Kejagung

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sinin, warga Desa Tatangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sinin didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, dakwaan kedua menyebutkan bahwa Sinin melanggar Pasal 127 UU yang sama.

Namun, dalam surat tuntutan sebelum sidang putusan, JPU menyatakan bahwa Sinin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 115 ayat 1 UU Narkotika. Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Ach. Suhairi selaku kuasa hukum Sinin menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan majelis hakim tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“Dari fakta persidangan, yang disampaikan oleh majelis hakim banyak pledoi kami dipertimbangkan namun pada saat putusan dikesampingkan, yang di pakai hanya milik JPU,” katanya.

Baca juga :  Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

Suhairi juga menyoroti kesalahan penulisan identitas terdakwa yang dibacakan oleh JPU Kejari Pamekasan Sumiyati. Menurutnya, kliennya disebut lahir di Pamekasan, padahal faktanya lahir di Sampang.

“Ini kesalahan subjek hukum. Dalam KUHAP, identitas terdakwa harus jelas dan akurat tidak boleh salah,” ujarnya.

Menurut Suhairi, JPU sempat melakukan perubahan dalam dakwaan terkait tempat lahir terdakwa setelah menyadari ada kekeliruan.

Tetapi, perubahan tersebut seharusnya tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Ia juga menuturkan bahwa kliennya, dituntut dengan nomor perkara yang salah.

“Klien kami dituntut dengan nomor perkara 180/Pid.D/2024/PN Pmk, yang sebenarnya milik terdakwa Kuswandi dalam kasus penipuan. Sedangkan nomor perkara klien kami adalah 108/Pid.Sus/2024/PN Pmk terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Baca juga :  Pria Ngaku Wartawan Diduga Peras Kades, Kapolres Pamekasan: Masih Didalami

Kesalahan tersebut dinilai fatal dan luar biasa dalam proses hukum yang dijalankan. Bahkan, Suhairi menyatakan telah melaporkan JPU Sumiyati ke Jamwas Kejaksaan Agung dan saat ini laporan tersebut sedang diproses.

Dalam kasus ini, Sinin didakwa bersama seorang pelaku lain atas nama Muhri, yang juga ditangkap saat menggunakan sabu. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam putusan hukuman. Muhri hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, sedangkan Sinin dihukum 4 tahun penjara.

“Kedua pelaku melakukan tindakan yang sama, namun kenapa ada perbedaan yang begitu jauh dalam putusan? Seharusnya majelis hakim mengacu pada yurisprudensi putusan Muhri sebelumnya,” tuturnya.

Suhairi memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut di luar persidangan terkait dengan putusan tersebut. Dia memastikan akan melawan dengan mengajukan banding.

Baca juga :  Tutup KPM di Kelurahan Bartim Pamekasan, Mahasiswa IAIN Madura Santuni Puluhan Anak Yatim

“Kami tidak membela perbuatan terdakwa, tetapi kami memperjuangkan agar proses penegakan hukum ini berjalan dengan benar dan adil,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim PN Pamekasan Anton Saiful Rizal menyampaikan, berkenaan dengan adanya kesalahan dalam penyebutan identitas ataupun tuntutan perkara itu, hanya kesalahan pengetikan yang tidak dapat merubah substansi pokok perkara.

“Pledoi pengacara terdakwa dikesampingkan karena hanya ada kesalahan dalam pengetikan identitas dan tuntutan perkara,” katanya saat membacakan putusan.

Menurut penilai Anton, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Apalagi, terdakwa, Sinin, sudah pernah dihukum.

”Terdakwa pernah dihukum, hal yang meringankan telah terus terang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Perbutan terdakwa berpeluang merusak masa depan bangsa dan negara,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis
Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi
Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura
Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola
Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur

Berita Terbaru