Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Laporkan JPU Kejari Pamekasan ke Jampidsus Kejagung

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sinin, warga Desa Tatangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sinin didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, dakwaan kedua menyebutkan bahwa Sinin melanggar Pasal 127 UU yang sama.

Namun, dalam surat tuntutan sebelum sidang putusan, JPU menyatakan bahwa Sinin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 115 ayat 1 UU Narkotika. Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Ach. Suhairi selaku kuasa hukum Sinin menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan majelis hakim tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“Dari fakta persidangan, yang disampaikan oleh majelis hakim banyak pledoi kami dipertimbangkan namun pada saat putusan dikesampingkan, yang di pakai hanya milik JPU,” katanya.

Baca juga :  Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Suhairi juga menyoroti kesalahan penulisan identitas terdakwa yang dibacakan oleh JPU Kejari Pamekasan Sumiyati. Menurutnya, kliennya disebut lahir di Pamekasan, padahal faktanya lahir di Sampang.

“Ini kesalahan subjek hukum. Dalam KUHAP, identitas terdakwa harus jelas dan akurat tidak boleh salah,” ujarnya.

Menurut Suhairi, JPU sempat melakukan perubahan dalam dakwaan terkait tempat lahir terdakwa setelah menyadari ada kekeliruan.

Tetapi, perubahan tersebut seharusnya tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Ia juga menuturkan bahwa kliennya, dituntut dengan nomor perkara yang salah.

“Klien kami dituntut dengan nomor perkara 180/Pid.D/2024/PN Pmk, yang sebenarnya milik terdakwa Kuswandi dalam kasus penipuan. Sedangkan nomor perkara klien kami adalah 108/Pid.Sus/2024/PN Pmk terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Baca juga :  Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

Kesalahan tersebut dinilai fatal dan luar biasa dalam proses hukum yang dijalankan. Bahkan, Suhairi menyatakan telah melaporkan JPU Sumiyati ke Jamwas Kejaksaan Agung dan saat ini laporan tersebut sedang diproses.

Dalam kasus ini, Sinin didakwa bersama seorang pelaku lain atas nama Muhri, yang juga ditangkap saat menggunakan sabu. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam putusan hukuman. Muhri hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, sedangkan Sinin dihukum 4 tahun penjara.

“Kedua pelaku melakukan tindakan yang sama, namun kenapa ada perbedaan yang begitu jauh dalam putusan? Seharusnya majelis hakim mengacu pada yurisprudensi putusan Muhri sebelumnya,” tuturnya.

Suhairi memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut di luar persidangan terkait dengan putusan tersebut. Dia memastikan akan melawan dengan mengajukan banding.

Baca juga :  Cegah Tembakau Jawa Masuk Pamekasan, Ratusan Petani Pantau Jalan

“Kami tidak membela perbuatan terdakwa, tetapi kami memperjuangkan agar proses penegakan hukum ini berjalan dengan benar dan adil,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim PN Pamekasan Anton Saiful Rizal menyampaikan, berkenaan dengan adanya kesalahan dalam penyebutan identitas ataupun tuntutan perkara itu, hanya kesalahan pengetikan yang tidak dapat merubah substansi pokok perkara.

“Pledoi pengacara terdakwa dikesampingkan karena hanya ada kesalahan dalam pengetikan identitas dan tuntutan perkara,” katanya saat membacakan putusan.

Menurut penilai Anton, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Apalagi, terdakwa, Sinin, sudah pernah dihukum.

”Terdakwa pernah dihukum, hal yang meringankan telah terus terang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Perbutan terdakwa berpeluang merusak masa depan bangsa dan negara,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas
Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi
1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit
Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang
Tiga Ketua Parpol di Pamekasan Sepakat Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:24 WIB

144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Berita Terbaru