KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan di Pamekasan, Sistem Kelas Resmi Dihapus

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin. (DOK. KLIKMADURA)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan dipastikan akan segera diberlakukan.

Melalui sistem tersebut, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama tanpa adanya pembagian kelas satu, dua, maupun tiga.

Dalam skema KRIS, satu kamar rawat inap akan diisi maksimal empat pasien. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan dan kesetaraan layanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin, mengatakan bahwa sistem KRIS memang dirancang tanpa klasifikasi kelas pelayanan.

Baca juga :  Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

“Iya, nanti tidak ada sistem kelas dalam KRIS. Semuanya rata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini KRIS memang belum diberlakukan di Kabupaten Pamekasan. Padahal, secara nasional penerapan sistem tersebut semula direncanakan mulai Juli lalu.

Namun, Pemkab Pamekasan masih memerlukan waktu untuk mematangkan kesiapan teknis dan sarana pendukung.

“Seharusnya sudah mulai Juli kemarin, tetapi dengan beberapa pertimbangan, Pamekasan belum siap,” jelasnya.

Meski demikian, dr. Saifudin memastikan pihaknya telah memiliki data dan konsep penerapan KRIS. Saat ini, proses masih berada pada tahap persiapan sebelum benar-benar diterapkan secara menyeluruh.

Baca juga :  Bertahun-Tahun Bergulir, Penerima Beasiswa Sahabat Sampang Kurang Pemberdayaan dari Pemkab

“Insya Allah tahun depan akan terlaksana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penerapan KRIS hanya berlaku untuk layanan rawat inap. Sementara ketentuan layanan lainnya akan tetap disesuaikan dengan standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Melalui penerapan KRIS, Dinkes Pamekasan berharap standar pelayanan kesehatan dapat semakin meningkat dan prinsip keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh pasien.

“Karena ini untuk memperbaiki standar layanan, maka asas keadilan dan kesetaraan harus benar-benar diterapkan. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, silakan disampaikan di masing-masing fasilitas kesehatan,” tegasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan
Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup
Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:17 WIB

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura

Senin, 28 September 2026 - 10:08 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 07:41 WIB

Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif

Berita Terbaru