PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Penyesuaian sistem kerja tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Mustain, kebijakan WFH juga bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Nah, WFH ini diambil agar tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penerapan WFH bagi ASN dimulai pada Senin (16/3) hingga Selasa (17/3). Kemudian dilanjutkan kembali pada Rabu hingga Jumat (25–27/3).
Pengaturan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pembagian pegawai yang bekerja dari rumah disesuaikan dengan jumlah ASN dan karakteristik pelayanan di setiap instansi.
Mustain menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah.
“Karena ini sudah instruksi dari pusat. Iya harus ditaati dan diikuti,” katanya.
Meski demikian, perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diminta memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu. Termasuk layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah, transportasi, serta layanan keamanan.
Selain itu, instansi pemerintah juga diminta memastikan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Dengan demikian, ASN yang bertugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat masuk kerja sesuai pengaturan masing-masing instansi.
“Iya bisa disesuaikan, yang terpenting ketika masyarakat butuh mereka bisa hadir. Semoga hal ini berjalan dengan lancar, dan kebutuhan masuk bisa terpenuhi,” tandasnya. (enk/nda)














