PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di halaman rumah warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.
“Dari 12 orang yang diamankan, enam di antaranya terbukti melakukan perjudian sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan saat ayam diadu,” ujarnya.
Enam pelaku yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60). Mereka merupakan warga Kecamatan Batumarmar dan Pasean.
Sementara enam orang lainnya yang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut dipastikan tidak ikut bertaruh.
“Hasil pemeriksaan membuktikan enam orang lainnya tidak terlibat dalam permainan judi sabung ayam. Hal itu juga dibenarkan oleh para tersangka,” jelas AKP Jupriadi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 ekor ayam jago, 10 meter kain testil, 1 buah glagang, 1 jam dinding, serta uang tunai Rp2.284.000.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nda)














