Gagal Damai, Kasus Bully SMPN 2 Pademawu Lanjut ke Kejaksaan, Korban Trauma Berat!

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya diversi pertama kasus perundungan di SMPN 2 Pademawu yang digelar pada Jumat (15/8/2025) gagal total.

Mediasi yang digelar di Polres Pamekasan itu tak membuahkan kesepakatan. Akibatnya, proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Proses diversi tersebut menghadirkan banyak pihak. Yakni, keluarga pelapor dan terlapor, UPTD PPA dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kemudian, Peksos Sakti dari Dinsos, pihak sekolah, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan.

Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada dua regulasi penting.

Baca juga :  TK Al-Falah Pamekasan Tolak MBG dari SPPG Larangan Tokol Usai Belasan Siswanya Keracunan

“Pertama, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Kedua, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya.

Menurut Umi, diversi merupakan kewajiban dalam kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Syaratnya, ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan kasus pengulangan.

“Jika gagal di Polres, maka harus dilakukan di kejaksaan. Kalau masih gagal, lanjut ke pengadilan. Semua ini perintah undang-undang,” tegas guru besar UIN Madura tersebut.

Sementara kondisi korban disebut sangat memprihatinkan. Korban trauma dan mengalami ketakutan mendalam.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Siapkan Dua Opsi Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan SDN Tamberu 2

“Sedangkan terlapor masih menjalani terapi psikolog dari UPTD PPA. Anak-anak ini tetap punya hak yang sama, tidak boleh dibedakan,” ujar alumnus Universitas Jember itu.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menambahkan, saat ini berkas perkara masih tahap pemberkasan. Jika sudah lengkap, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Mulai tahap satu hingga P21. Setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan untuk diversi kedua,” tutupnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB