PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya diversi pertama kasus perundungan di SMPN 2 Pademawu yang digelar pada Jumat (15/8/2025) gagal total.
Mediasi yang digelar di Polres Pamekasan itu tak membuahkan kesepakatan. Akibatnya, proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Proses diversi tersebut menghadirkan banyak pihak. Yakni, keluarga pelapor dan terlapor, UPTD PPA dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kemudian, Peksos Sakti dari Dinsos, pihak sekolah, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan.
Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada dua regulasi penting.
“Pertama, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Kedua, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya.
Menurut Umi, diversi merupakan kewajiban dalam kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Syaratnya, ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan kasus pengulangan.
“Jika gagal di Polres, maka harus dilakukan di kejaksaan. Kalau masih gagal, lanjut ke pengadilan. Semua ini perintah undang-undang,” tegas guru besar UIN Madura tersebut.
Sementara kondisi korban disebut sangat memprihatinkan. Korban trauma dan mengalami ketakutan mendalam.
“Sedangkan terlapor masih menjalani terapi psikolog dari UPTD PPA. Anak-anak ini tetap punya hak yang sama, tidak boleh dibedakan,” ujar alumnus Universitas Jember itu.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menambahkan, saat ini berkas perkara masih tahap pemberkasan. Jika sudah lengkap, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Mulai tahap satu hingga P21. Setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan untuk diversi kedua,” tutupnya. (enk/nda)